Home » , » Meusapat Keubeu, Satu Pria Plus Dua Wanita Dibeureukah WH

Meusapat Keubeu, Satu Pria Plus Dua Wanita Dibeureukah WH

Written By Ikatan Pelajar Mahasiswa Sultan Daulat on Saturday, July 12, 2014 | Saturday, July 12, 2014

BANDA ACEH - Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, mengamankan (membeureukah) tiga pelanggar Syariat Islam, satu pria plus dua wanita dari sebuah gubuk dalam Kompleks Terminal labi-labi Keudah, Banda Aceh, Jumat (11/7) dini hari. Ketiga nonmuhrin itu diangkut ke Kantor WH, karena telah sebulan lebih hidup bersama tanpa ada ikatan apapun atau kumpul kebo atau meusapat keubeu.


Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Ritasari Pujiastuti AP mengatakan pria yang ditangkap bersama dengan dua wanita itu bernama Satria (24) asal Aceh Besar. 

Lalu dua orang rekan wanitanya itu, yakni Tur (18) asal Padang Tiji dan Fa (16) asal Aceh Besar, yang masih tergolong anak di bawah umur. “Dari pengakuan Satria dia dan Fa kurang lebih sebulan telah menjalin hubungan pacaran. Selama itu pula mereka telah hidup bersama layaknya pasangan suami istri, tanpa ada ikatan pernikahan sah. Kemudian rekannya bernama Tur itu diajak oleh Fa, yang hidupnya selama ini juga berada di jalan,” kata Ritasari, kepada Prohaba.

Kasi Penindakan dan Perundang-undangan Syariat Islam, Evendi, menambahkan pada saat diamankan sekitar pukul 02.30 WIB, ketiganya tengah tertidur lelap bersama di dalam gubuk tersebut, tanpa dibatasi oleh penyekat apapun. “Ini upaya preventif, sebelum mereka terlalu jauh melakukan hal-hal yang melanggar syariah. Bagaimana pun mereka berlainan jenis dan perbuatan yang tidak kita harapkan bisa saja terjadi,” ungkap Evendi.

Gadis ABG Fa pada petugas mengaku sudah terlibat cinta bebas dengan lakon dewasa. “Tidak tertutup kemungkinan perbuatan itu akan kembali terjadi bila Fa, Tursina, dan Satria terus hidup bersama tanpa ada yang mencegahnya,” ujar Evendi.

 Transaksi di Salon
Sementara itu petugas WH Banda Aceh, pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, juga mengamankan empat wanita dari bekas Salon Adek, di Jalan Pembangunan, Peunayong, Banda Aceh. Keempat wanita itu diamankan setelah petugas WH memergoki mereka terkesan melakukan transaksi seks  dengan dua pria yang menaiki sepeda motor, dengan ‘lokasi tempur’ di salon itu. 

Keempat wanita yang diangkut ke Kantor WH itu, ungkap penyidik WH Zakwan, berinisial Az (23) asal Bireuen, Be (35) Simeulue, Ag (32) asal Aceh Besar dan SM (40) asal Banda Aceh yang juga pemilik salon. “Ketika petugas datang mereka langsung kabur masuk ke dalam salon. Sementara dua pria yang berada di atas sepeda motor langsung melarikan diri,” sebut Zakwan.

Penyidik WH itu menjelaskan pada saat keempat wanita itu diangkut ke dalam mobil patroli ada seorang ‘beking’ yang mencoba menghalangi petugas membawa keempat wanita tersebut.

“Kondisi seperti ini yang selalu terjadi di lapangan. Ada saja oknum-oknum yang membekingi dan selalu menghalang-halangi petugas saat akan membawa para pelanggar ini,” ujar Evendi.

Bisa Ditahan Evendi mengatakan ke depan, bila ada pelanggar syariat yang tertangkap langsung sedang melakukan perbuatan mesum, petugas WH memiliki kapasitas untuk menahan langsung sesuai dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. “Pelanggar yang kita jaring ini kita harap sadar dan tidak mengulangi perbuatannya. Bila ke depan mereka kembali tertangkap akan diberikan sanksi yang lebih keras,” demikian Evendi.(mir)

Editor : hasyim
Copy: Link
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

Berikan Komentar Anda, Karena Komentar Anda Sangat Kami Harapkan