BANDA ACEH - Petugas
Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, mengamankan (membeureukah) tiga
pelanggar Syariat Islam, satu pria plus dua wanita dari sebuah gubuk
dalam Kompleks Terminal labi-labi Keudah, Banda Aceh, Jumat (11/7) dini
hari. Ketiga nonmuhrin itu diangkut ke Kantor WH, karena telah sebulan
lebih hidup bersama tanpa ada ikatan apapun atau kumpul kebo atau
meusapat keubeu.
Kasatpol PP dan WH Kota
Banda Aceh, Ritasari Pujiastuti AP mengatakan pria yang ditangkap
bersama dengan dua wanita itu bernama Satria (24) asal Aceh Besar.
Lalu
dua orang rekan wanitanya itu, yakni Tur (18) asal Padang Tiji dan Fa
(16) asal Aceh Besar, yang masih tergolong anak di bawah umur. “Dari
pengakuan Satria dia dan Fa kurang lebih sebulan telah menjalin hubungan
pacaran. Selama itu pula mereka telah hidup bersama layaknya pasangan
suami istri, tanpa ada ikatan pernikahan sah. Kemudian rekannya bernama
Tur itu diajak oleh Fa, yang hidupnya selama ini juga berada di jalan,”
kata Ritasari, kepada Prohaba.
Kasi Penindakan
dan Perundang-undangan Syariat Islam, Evendi, menambahkan pada saat
diamankan sekitar pukul 02.30 WIB, ketiganya tengah tertidur lelap
bersama di dalam gubuk tersebut, tanpa dibatasi oleh penyekat apapun.
“Ini upaya preventif, sebelum mereka terlalu jauh melakukan hal-hal yang
melanggar syariah. Bagaimana pun mereka berlainan jenis dan perbuatan
yang tidak kita harapkan bisa saja terjadi,” ungkap Evendi.
Gadis
ABG Fa pada petugas mengaku sudah terlibat cinta bebas dengan lakon
dewasa. “Tidak tertutup kemungkinan perbuatan itu akan kembali terjadi
bila Fa, Tursina, dan Satria terus hidup bersama tanpa ada yang
mencegahnya,” ujar Evendi.
Transaksi di Salon
Sementara
itu petugas WH Banda Aceh, pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.00
WIB, juga mengamankan empat wanita dari bekas Salon Adek, di Jalan
Pembangunan, Peunayong, Banda Aceh. Keempat wanita itu diamankan setelah
petugas WH memergoki mereka terkesan melakukan transaksi seks dengan
dua pria yang menaiki sepeda motor, dengan ‘lokasi tempur’ di salon
itu.
Keempat wanita yang diangkut ke Kantor WH
itu, ungkap penyidik WH Zakwan, berinisial Az (23) asal Bireuen, Be
(35) Simeulue, Ag (32) asal Aceh Besar dan SM (40) asal Banda Aceh yang
juga pemilik salon. “Ketika petugas datang mereka langsung kabur masuk
ke dalam salon. Sementara dua pria yang berada di atas sepeda motor
langsung melarikan diri,” sebut Zakwan.
Penyidik
WH itu menjelaskan pada saat keempat wanita itu diangkut ke dalam mobil
patroli ada seorang ‘beking’ yang mencoba menghalangi petugas membawa
keempat wanita tersebut.
“Kondisi seperti ini
yang selalu terjadi di lapangan. Ada saja oknum-oknum yang membekingi
dan selalu menghalang-halangi petugas saat akan membawa para pelanggar
ini,” ujar Evendi.
Bisa Ditahan Evendi
mengatakan ke depan, bila ada pelanggar syariat yang tertangkap langsung
sedang melakukan perbuatan mesum, petugas WH memiliki kapasitas untuk
menahan langsung sesuai dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum
Acara Jinayat. “Pelanggar yang kita jaring ini kita harap sadar dan
tidak mengulangi perbuatannya. Bila ke depan mereka kembali tertangkap
akan diberikan sanksi yang lebih keras,” demikian Evendi.(mir)
Editor : hasyim
Copy: Link