Home » , , » Klaim Kemenangan Sangat Mempengaruhi Opini Publik

Klaim Kemenangan Sangat Mempengaruhi Opini Publik

Written By Ikatan Pelajar Mahasiswa Sultan Daulat on Sunday, July 13, 2014 | Sunday, July 13, 2014

JAKARTA – KPU adalah lembaga atau institusi yang paling berhak dan paling berwenang memutus siapa pasangan capres-cawapres yang memenangkan Pilpres 9 Juli lalu. "Selain itu tak ada institusi yang berwenang di negara ini, apalagi lembaga survei," tegas pakar hukum tata negara Dr Margarito Kamis kepada wartawan, Sabtu (12/7) dalam menanggapi klaim kemenangan dua pasangan capres berdasarkan data quick count masing masing lembaga yang diakui oleh capres cawapres yang bersangkutan. 

bg-quick-count-21

Menurut Margarito, kewenangan KPU tidak bisa dihilangkan oleh siapapun, termasuk oleh sejumlah lembaga survei yang merasa paling hebat. "Konstitusi telah memberikan mandat kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu legislatif dan pemilu presiden. Jadi dengan alasan apapun dan oleh siapapun, kewenangan itu tidak bisa dihilangkan, kecuali konstitusi menganulir mandat KPU tersebut," ujar Margarito. 

Dikemukakan doktor tatanegara ini, kalaupun kemudian ada pihak pihak yang menilai KPU tidak profesional atau tidak puas dengan mekanisme dan cara kerja KPU dalam merekapitulasi surat suara, maka ada saluran hukum yaitu melalui Mahkamah Konstitusi.(MK). Klaim kemenangan pasangan capres cawapres yang hanya didasarkan pada hasil quick count tak bisa dianggap sebagai kemenangan definitif. "Sebab itu hanya berdasarkan perkiraan. Jadi klaim kemenangan berdasar quick count tidak punya nilai dan kekuatan hukum," tukasnya. 

Ia juga menilai, klaim kemenangan tersebut akan sangat mempengaruhi opini publik. Namun hal itu tidak akan berimplikasi kepada hukum. Karena nantinya hanya KPU yang berhak memutus kemenangan pasangan capres berdasarkan data real count atau rekapitulasi penghitungan KPU. "Intinya, apakah mereka dalam hal ini lembaga survei, memiliki data atau fakta formulir C 1, C 1Plano, DA, dan DB. Formulir itulah yang harus dimiliki untuk dasar perhitungan," jelas Margarito. Terakhir ia mengimbau semua lembaga survei yang melakukan quick count, sebaiknya menghentikan publikasi hasil quick count sampai KPU mengumumkan hasil Pilpres 22 Juli nanti untuk menenangkan situasi. (ind)

copy: Link
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

Berikan Komentar Anda, Karena Komentar Anda Sangat Kami Harapkan