JAKARTA – KPU adalah lembaga atau institusi yang paling berhak dan
paling berwenang memutus siapa pasangan capres-cawapres yang memenangkan
Pilpres 9 Juli lalu. "Selain itu tak ada institusi yang berwenang di
negara ini, apalagi lembaga survei," tegas pakar hukum tata negara Dr
Margarito Kamis kepada wartawan, Sabtu (12/7) dalam menanggapi klaim
kemenangan dua pasangan capres berdasarkan data quick count masing
masing lembaga yang diakui oleh capres cawapres yang bersangkutan.
Menurut Margarito, kewenangan KPU tidak bisa dihilangkan oleh siapapun,
termasuk oleh sejumlah lembaga survei yang merasa paling hebat.
"Konstitusi telah memberikan mandat kepada KPU sebagai penyelenggara
pemilu legislatif dan pemilu presiden. Jadi dengan alasan apapun dan
oleh siapapun, kewenangan itu tidak bisa dihilangkan, kecuali konstitusi
menganulir mandat KPU tersebut," ujar Margarito.
Dikemukakan doktor tatanegara ini, kalaupun kemudian ada pihak pihak
yang menilai KPU tidak profesional atau tidak puas dengan mekanisme dan
cara kerja KPU dalam merekapitulasi surat suara, maka ada saluran hukum
yaitu melalui Mahkamah Konstitusi.(MK). Klaim kemenangan pasangan capres
cawapres yang hanya didasarkan pada hasil quick count tak bisa dianggap
sebagai kemenangan definitif. "Sebab itu hanya berdasarkan perkiraan.
Jadi klaim kemenangan berdasar quick count tidak punya nilai dan
kekuatan hukum," tukasnya.
Ia juga menilai, klaim kemenangan tersebut akan sangat mempengaruhi
opini publik. Namun hal itu tidak akan berimplikasi kepada hukum. Karena
nantinya hanya KPU yang berhak memutus kemenangan pasangan capres
berdasarkan data real count atau rekapitulasi penghitungan KPU.
"Intinya, apakah mereka dalam hal ini lembaga survei, memiliki data atau
fakta formulir C 1, C 1Plano, DA, dan DB. Formulir itulah yang harus
dimiliki untuk dasar perhitungan," jelas Margarito. Terakhir ia
mengimbau semua lembaga survei yang melakukan quick count, sebaiknya
menghentikan publikasi hasil quick count sampai KPU mengumumkan hasil
Pilpres 22 Juli nanti untuk menenangkan situasi. (ind)
copy: Link