Sebanyak 8 orang pemuda Palestina asal Yerusalem Timur di jatuhi
vonis hukuman penjara oleh pengadilan Israel , setelah didakwa telah
memprovokasi untuk melakukan kekerasan dalam status Facebook mereka.
Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim hari Senin (21/12) kemarin,
menyatakan bahwa ke 8 pemuda yang berusia antara 18 sampai 45 tahun
didakwa dengan hasutan untuk melakukan kekerasan terhadap warga Yahudi
dan mendukung kelompok teroris di jejaring sosial Facebook.
Ke delapannya ditangkap pada awal bulan Desember ini dalam operasi
keamanan yang digelar aparat militer Israel, yang bertujuan menghentikan
hasutan untuk melakukan kekerasan di jejaring sosial.
Perlu diketahui bahwa dalam beberapa bulan terakhir, pihak berwenang
Israel terus mengawasi secara ketat aktivitas dunia maya dan jejaring
sosial warga Palestina. (Skynewsarabia/Ram)
Note: Situs Web Asli