=DPRK SUBULUSSALAM =, PEMINDAHAN LOKASI IRIGASI TANPA KOORDINASI KE DPRK ADALAH SALAH BESAR
Subulussalam. Onlinenews
Pergeseran
lokasi pembangunan irigasi dari Desa Simpadan ke Desa Cipare-pare, menjadi
kontroversi antara DPRK dan Pemerintah Kota Subulussalam melalui Dinas PU,
karena tak ada koordinasi.
Bila
terjadi pemindahan lokasi pembangunan irigasi tersebut adalah salah besar,
pasalnya banyak aturan-aturan yang mengatur tentang pergeseran proyek, yang
jelas hal ini wajib dikunsultasikan ke DPRK, dan hal ini juga harus dibahas
sehingga dapat persetujuan DPRK.
Menurut
Ketua komisi “C” DPRK Kota Subulussalam Supriadi Boang Manalu beliau menyikapi
persoalan ini, dinas PU telah menunjukkan kearognan, memaksakan kehendak
sepihak tanpa mau berkoordinasi dengan Pemda. Beliau sangat menyesalkan kinerja
Dinas PU Kota Subulusslaam, perihal pemindahan lokasi irigasi tersebut ke Desa
Cipare-pare, padahal pada pembahasan anggaran di DPRK hal ini telah disepakati
dan disetujui di Desa Simpadan, sehingga pembangunan irigasi itu telah tertuang
dalam APBK Subulussalam tahun 2012, dengan Qanun nomor 5 tahun 2011. Dalam hal
ini diminta kepada Walikota Subulussalam agar mempertimbangkan kinerja dinas PU
tersebut, karena masyarakat di sana telah mendambakan pembangunan irigasi itu.
Ketua
DPRK Subulussalam, Pianti Mala saat dikonfirmasi oleh media ini di ruang
kerjanya tanggal 20 September 2012, beliau juga sangat menyesalkan mendegar
persoalan ini. Kata beliau, bila pun terjadi pergeseran lokasi atau terjadi
persoalan lain yang menyangkut proyek, harus mempertimbangkan PP 58 tahun 2005
yang mana hal tersebut harus terlebih dahulu dikonsultasikan dan dalam hal ini
dengan persetujuan DPRK.
Akan tetapi kata Ketua DPRK, sampai saat ini belum
juga ada laporan semacam koordinasi, jadi DPRK akan menyurati dinas PU
Subulussalam dan meminta keterangan dan alasan-alasan karena terlihat persoalan
ini kemauan sepihak. DPRK sangat mengharapkan kerjasama yang baik antara
legislatif dan eksekutif, demi memacu pembangunan Kota Subulussalam yang
seutuhnya, bukan malah sebaliknya yang terkesan saat ini Dinas PU meremehkan
apa-apa yang telah disetujui melalui APBK Kota Subulussalam tahun 2012 ini yang
juga telah tertuang dalam qanun nomor 5 2011.
Dalam hal ini perlu pertimbangan
khusus Walikota Subulussalam atas apa yang telah diperbuat dinas terkait
tersebut, mudah-mudahan persoalan serupa tak terulang kembali. (SARAN).