Home » » Berita Kota Subulussalam Tanggal 22 September 2012. Terbaru

Berita Kota Subulussalam Tanggal 22 September 2012. Terbaru

Written By Ikatan Pelajar Mahasiswa Sultan Daulat on Tuesday, September 25, 2012 | Tuesday, September 25, 2012

 Kasus Kredit Fiktif BRI Subulussalam ke Pengadilan
 
 
SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkil, Jumat (21/9) melimpahkan kasus kredit fiktif yang mengakibatkan bobolnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Subulussalam senilai Rp 1,9 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Singkil. Sedangkan untuk perkara bobolnya BRI Unit Subulussalam jilid II, Senin mendatang polisi akan menyerahkan berkas tahap dua, setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus bobolnya BRI Unit Subulussalam Umar Assegaf mengatakan, usai shalat Jumat kemarin, pihaknya melimpahkan perkara tersebut untuk disidangkan PN Singkil.

Ada empat tersangka dalam perkara kredit fiktif tersebut, masing-masing Husni (55) mantan kepala, Sulaiman (51) Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode Mei-November 2010, M Jhoni Adha (35) Asisten Mantri KUR, dan Ansor (32) penjaga malam di bank itu.

“Kami selesai shalat Jumat melimpahkan perkara kredit fiktif yang terjadi di BRI Unit Subulussalam ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Singkil tersebut.

Mengenai jadwal sidang, menurut Umar, masih menunggu pemberitahuan dari PN Singkil.

Terkait perkembangan perkara bobolnya BRI Unit Subulussalam jilid II senilai Rp 2,5 miliar dengan tersangka Sukri (34), mantan Kepala BRI Unit Subulussalam periode Maret-Mei 2012, awal pekan depan penyidik kepolisian akan menyerahkan berkas tahap dua, setelah dinyatakan lengkap jaksa.

“Setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, jadwal sidangnya nanti kami tunggu pemberitahun. Untuk kasus brangkas kosong dengan tersangka Sukri, Senin tahap dua dari kepolisian,” ujar Umar.

Empat tersangka dalam kasus kredit fiktif maupun seorang tersangka dalam perkara kosongnya brankas, dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Yaitu, Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf b dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar.(c39)

Editor : hasyim
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

Berikan Komentar Anda, Karena Komentar Anda Sangat Kami Harapkan