Home » » Berita Kota Subulussalam tanggal 16 September 2012. Terbaru

Berita Kota Subulussalam tanggal 16 September 2012. Terbaru

Written By Ikatan Pelajar Mahasiswa Sultan Daulat on Tuesday, September 25, 2012 | Tuesday, September 25, 2012

 Takut ke Pengadilan, Korban Limbah Terima Rp 1,5 Juta
 
SUBULUSSALAM - Tuntutan kompensasi Rp 5 juta/nelayan akibat pencemaran Sungai Batu-Batu, Subulussalam oleh limbah pabrik kelapa sawit PT Samudera Sawit Nabati (SSN) tak disanggupi oleh manajemen perusahaan tersebut. Nelayan hanya menerima Rp 1,5 juta/orang dengan pertimbangan dari pada tidak ada sama sekali dan tidak ingin berurusan hingga ke pengadilan.

Rapat penentuan besaran kompensasi untuk masyarakat korban limbah Sungai Batu-Batu berlangsung di Gedung DPRK Subulussalam, Jumat (15/9). Pihak perusahaan hanya bersedia memberikan sebesar Rp 1,5 juta per nelayan dari Rp 5 juta yang dituntut oleh 303 korban pencemaran limbah. Perusahaan juga menyanggupi kompensasi Rp 500.000 dari Rp 1 juta yang dituntut untuk masing-masing korban dampak limbah di Desa Muara Batu-Batu yang jumlahnya 87 orang.

“Perusahaan bukan tidak tanggap, tapi kami juga harus memikirkan kemampuan perusahaan. Jadi, masalah ini bukan karena menganggap lima juta rupiah itu besar namun jumlah penerimanya yang mencapai tiga ratusan orang,” kata Sumardi Syarif, unsur Direksi PT SSN dalam rapat tersebut.

Pengamatan Serambi, masyarakat dan nelayan korban limbah yang sebelumnya cukup keras menuntut kompensasi terlihat agak down ketika mendengar penjelasan Koordinator Pendataan Korban Limbah, Iptu Dodi yang mengatakan apabila kasus pencemaran tersebut dilanjutkan secara hukum ke pengadilan maka hak mereka mendapatkan ganti rugi atau kompensasi akan gugur.

Beberapa nelayan mengaku tidak sanggup mengikuti proses hukum bila harus ke pengadilan Singkil. Akibatnya, satu per satu nelayan dan warga tampak luluh dengan menerima kompensasi Rp 1.500.000.

“Ya, dari pada tidak mendapat sama sekali. Jangan gara-gara berharap hujan turun dari langit air di tempayan ditumpahkan, karena berharap banyak yang sedikit ditolak akhirnya nihil, jadi kami terimalah nilai itu,” ujar sejumlah kepala desa dan nelayan. (Lihat; Keputusan Rapat).

Sebelumnya, nelayan yang menjadi pihak yang paling dikorbankan dalam kasus tersebut dengan lantang menuntut perusahaan membayar ganti rugi senilai Rp 5 juta/orang. Tak hanya nelayan, beberapa kepala desa dan LSM juga bersuara keras kalau kompensasi tidak ada tawar-menawar lagi.

Saat berlangsung proses rapat, sekitar pukul 17.15 WIB, Camat Runding, Abdul Malik ke luar (walk out) karena tersinggung dengan ucapan anggota DPRK Subulussalam, Bakhtiar Husein yang menyatakan pejabat Pemko Subulussalam pekak-pekak. “Izin pimpinan, karena ada anggota dewan menyatakan pemerintah pekak maka saya keluar dari sidang ini,” kata Abdul Malik sambil berlalu meninggalkan ruang rapat. Ternyata, Pak Dewan masih mengulangi pernyataannya, “memang semuanya pekak-pekak”.

Seorang anggota DPRK lainnya, Dedi Bancin sempat pula mengatakan, sebagai anggota dewan masih banyak agenda yang harus mereka selesaikan dan bukan hanya masalah limbah. Dedi pun menawarkan agar tawaran kompensasi dilakukan secara voting kepada para nelayan apakah menerima atau tidak. Selain itu Dedi mengingatkan rekannya di dewan agar tidak perlu mengungkit-ngungkit siapa wakil rakyat yang peduli pada rakyat.(kh)

Editor : bakri
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

Berikan Komentar Anda, Karena Komentar Anda Sangat Kami Harapkan