SUBULUSSALAM
- Pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar
Untuk Umum (SPBU) Kota Subulusalam mulai Selasa (21/5) hari ini
dibatasi. Langkah yang disertai penegakan hukum secara tegas itu
dilakukan untuk menekan persoalan kelangkaan BBM yang cukup meresahkan
masyarakat serta antrean panjang di SPBU selama beberapa bulan
belakangan ini.
Demikian kesimpulan rapat penanganan kelangkaan BBM yang diprakarsasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam, Senin (21/5) di aula Setdako Subulussalam.
Dalam rapat yang semula dipimpin oleh Wakil Wali Kota Subulussalam Affan Alfian didampingi Ketua DPRK Pianti Mala itu menyimpulkan kasus kelangkaan BBM di Subulussalam sungguh meresahkan masyarakat.
Dalam rapat juga dipastikan adanya kasus penimbunan BBM di rumah-rumah pengecer bensin sehingga memicu kelangkaan. Karena itu, rapat juga merekomendasikan untuk menertibkan pedagang bensin eceran yang belakangan ini menjamur di Subulussalam. Sementara kebutuhan BBM untuk Kecamatan Longkib, Sultan Daulat, dan Runding serta penertiban kios pengecer, akan dibahas kemudian.
“Dari berbagai masukan intinya memang ada kasus distribusi BBM secara illegal, jadi ini akan segera ditertibkan dengan melakukan pengawasan di SPBU dan pembatasan pembelian BBM,” kata Asisten I Sekdako Subulussalam, Rusdy Hasan saat mengambil alih pimpinan rapat.
Terkait kasus kecurangan, Rusdy mengaku juga mendapat kabar di mana ada mobil yang mengantri cukup lama di SPBU dan usai mengisi BBM membayar hingga jutaan rupiah. “Sempat heran kenapa ngantri begitu lama dan saat pembayaran minyak yang diisi sampai satu juta rupiah, berarti berapa besar pula tangki mobil itu,” kata Rusdy menceritakan informasi yang dia terima dari warga.
Lebih jauh Rusdy mengatakan nantinya pemerintah membentuk tim pengawasan terdiri dari unsur TNI, kepolisian dan Disprindagkop UKM. Tim akan melakukan pengawasan ke SPBU dan kios-kios pengecer. Tim Pengawasan ini, kata dia, untuk menekan potensi penyimpangan penyaluran ke konsumen dengan berbagai modus. Bagi petugas SPBU atau pembeli yang mengisi berulang-ulang akan ditindak tegas.
“Kami sudah minta ke SPBU agar melaporkan kendaraan yang menggunakan modus mengisi BBM berulang-ulang, lalu dilaporkan ke Polisi dan kalau ternyata petugasnya melanggar atau ada pembeli melakukan harus ditindak tegas,” sambungnya.
Kadisprindagkop UKM Darmansyah mengatakan, pembatasan pengisian BBM mulai diberlakukan pada Selasa hari ini. Pembelian BBM untuk sepeda motor dibatasi maksimal empat liter premium per hari dan mobil pribadi maksimal 25 liter premium atau solar per hari. Sedangkan untuk mobil angkutan maksimal 30 liter perhari. Sementara untuk becak motor diberi kesempatan mendapatkan jatah Rp 20.000 per hari tanpa antrian panjang.(kh)
Demikian kesimpulan rapat penanganan kelangkaan BBM yang diprakarsasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam, Senin (21/5) di aula Setdako Subulussalam.
Dalam rapat yang semula dipimpin oleh Wakil Wali Kota Subulussalam Affan Alfian didampingi Ketua DPRK Pianti Mala itu menyimpulkan kasus kelangkaan BBM di Subulussalam sungguh meresahkan masyarakat.
Dalam rapat juga dipastikan adanya kasus penimbunan BBM di rumah-rumah pengecer bensin sehingga memicu kelangkaan. Karena itu, rapat juga merekomendasikan untuk menertibkan pedagang bensin eceran yang belakangan ini menjamur di Subulussalam. Sementara kebutuhan BBM untuk Kecamatan Longkib, Sultan Daulat, dan Runding serta penertiban kios pengecer, akan dibahas kemudian.
“Dari berbagai masukan intinya memang ada kasus distribusi BBM secara illegal, jadi ini akan segera ditertibkan dengan melakukan pengawasan di SPBU dan pembatasan pembelian BBM,” kata Asisten I Sekdako Subulussalam, Rusdy Hasan saat mengambil alih pimpinan rapat.
Terkait kasus kecurangan, Rusdy mengaku juga mendapat kabar di mana ada mobil yang mengantri cukup lama di SPBU dan usai mengisi BBM membayar hingga jutaan rupiah. “Sempat heran kenapa ngantri begitu lama dan saat pembayaran minyak yang diisi sampai satu juta rupiah, berarti berapa besar pula tangki mobil itu,” kata Rusdy menceritakan informasi yang dia terima dari warga.
Lebih jauh Rusdy mengatakan nantinya pemerintah membentuk tim pengawasan terdiri dari unsur TNI, kepolisian dan Disprindagkop UKM. Tim akan melakukan pengawasan ke SPBU dan kios-kios pengecer. Tim Pengawasan ini, kata dia, untuk menekan potensi penyimpangan penyaluran ke konsumen dengan berbagai modus. Bagi petugas SPBU atau pembeli yang mengisi berulang-ulang akan ditindak tegas.
“Kami sudah minta ke SPBU agar melaporkan kendaraan yang menggunakan modus mengisi BBM berulang-ulang, lalu dilaporkan ke Polisi dan kalau ternyata petugasnya melanggar atau ada pembeli melakukan harus ditindak tegas,” sambungnya.
Kadisprindagkop UKM Darmansyah mengatakan, pembatasan pengisian BBM mulai diberlakukan pada Selasa hari ini. Pembelian BBM untuk sepeda motor dibatasi maksimal empat liter premium per hari dan mobil pribadi maksimal 25 liter premium atau solar per hari. Sedangkan untuk mobil angkutan maksimal 30 liter perhari. Sementara untuk becak motor diberi kesempatan mendapatkan jatah Rp 20.000 per hari tanpa antrian panjang.(kh)