Home » » Berita Kota Subulussalam Tanggal 22 April 2012. Terbaru

Berita Kota Subulussalam Tanggal 22 April 2012. Terbaru

Written By Ikatan Pelajar Mahasiswa Sultan Daulat on Sunday, April 22, 2012 | Sunday, April 22, 2012

 DANA REKON PASCA GEMPA KAPAN KUNCUR

Subulussalam. Online News Pasca Gempa Kota Subulussalam ratusan rumah rusak berat dan ringan di lima kecamatan di Kota Subulussalam. Selain rumah masyarakat banyak lagi fasilitas yang rusak seperti rumah ibadah, sekolah, puskesmas dan fasilitas umum lainnya. Hal ini semua butuh dana Rekontruksi akan tetapi untuk Rekon tak ada diplotkan di APBK Subulussalam 2012. 

Menurut Walikota Subulussalam M. Sakti Kombih, SH beliau mengatakan keapda sejumlah wartawan, pada waktu konfrensi pers akhir tahun 2011, bahwa dan Rekontruksi pasca gempa subulussalam akan di Bantu BNPB pusat dan lain-lain. Menurut beliau, dana rekon pasca gempa pasti ada, kaan tetapi waktunya kita beum tau pasti, dan kita doakan agar pemerintah pusat menguncurkan secepatnya. Menuru beberapa orang korban Gempa, mereka sangat mengharapkan bantuan rekontruksi ini, karena beberapa waktu yang lalu, dengan persetujuan Tim Posko rumah-rumah yang rusak berat, agar dibongkar untuk menghindari korban selanjutnya, lebih baik di bongkar dan jangan dibiarkan, takut roboh. Sehingga setelah ibngkar, kami sebagian tinggal di tenda-tenda, dan diharapkan agar sesegera mungkin hal ini terealisasi, tuturnya dengan nada sedih. 

Dan dalam hal ini, selama ini telah banyak masuk kuncuran Bantuan seperti dari PMI pusat 6000 lembar seng, Basarnas, mengkokesra dan banyak lagi bantuan kiranya semuanya in tepat sasaran. Akan tetapi sebagian fasilitas umum yang rusak saat ini telah ditenderkan di BPBD Kota Subulusalam, seperti beberapa RKB sekolah didaerah ini dan fasilitas lainnya. Yang menjdi pertanyaan warga korban, seperti apa sudah bantuan pasca bencana gempa untuk masyarakat? Pertanyaan seperti in iwajar muncul, karena situasi yang merek ahadapi dan dana rekon belum kunjung terealisasi. 

Menurut Kabid IR. Tatang, keapda media ini, semua data korban telah diferivikasi dna telah di mohon ke pusat melalui Surat Walikota No. 0501/1853/2012, dan Surat Gubernur Aceh No. 360/30570, dengan besar dana yang dibutuhkan Rp. 51.511.000.000. Dan kiranya hal ini segera dapat jawaban pasti dari pusat. (SARAN) 

  bertema narkoba. (pkg)
 
 
 


KADISHUB ACEH SINGKIL TAK ADA KUTIPAN DI PERBATASAN KRINJALA


Singkil. Online News Merujuk kepada Keputusan Bupati Aceh Singkil nomor 88 tahun 2010 tentang pencabutan SK Bupati tentang pelaksanaan sebagian tugas pemungutan / penerimaan sumbangan dari pihak ketiga di perbatasan Krinjala Singkil dan Subulussalam, no. 29/2008 hal tersebut diatas, dan pada saat itu dapat menambah PAD di luar pajak dan retribusi daerah. 
 
Menyikapi hal ini setelah turun surat kementrian dalamnegerino. 188.342/1151/SU tanggal 25 Maret 210, tentang keputusan Bupati Aceh Singkil no. 29/2008 tentang pelaksanaan pemungutan/penerimaan sumbangan dari pihak ketiga menyatakan bahwa objekyang dipungut tidak sesuai dengan tata cara pemungutan SP3 dan telah bertentangan dengan pasal 158 ayat 2 undang-undang no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Bahwa sesuai butir tersebut diatas, maka dilakukan pencabutan dan telah ditetapkan dalam suatu keputusan Bupati no. 88tahun 2010 tehitung dari 27 April 2010. 
 
Sehingga Bupati Aceh Singkil memutuskan dalam sebuah SK Bupati No. 88 tahun 2010, maka dengan SK ini jelaslah SK Bupati no. 29/2008 di nyatakan tidak berlaku lagi, dan Bupati pada saat konfrensi pers mengatakan tak ada lagi pengutipan di perbatasan krinjala walau berbentuk apapun. Menyimak semua hal ini, setelah hampir dua tahun berjalan, dan Kadishub Aceh Singkil pun telah dua kali berganti, namun Pamplet “DISHUB” masih di pos perbatasan Krinjala masih tegak berdiri disana, seolah-olah Dishub masih beroperasi diperbatasan tersebut, karena walau siapa pun yang berada disana, karena pamphlet tersebut milik Dishub, Publik menilai Dishub tetap operasi. 
 
Menurut Kadishub Aceh Singkil Said Jufri, SH saat dikonfirmasi Media ini (18-4-2012) menyebutkan bahwa keberadaan Famplet tersebut tak jadi masalah, karena sewaktu-waktu petugas perlu mengecek dan periksa tanda uji kendaraan bermotor, Cuma tak ada pengutipan. Jikalau ada pengutipan oleh anggota Dishub di pos tersebut, lapor dan akan ditindak, sebut Kadis dengan tegas. Melihat situasi dilapangan, Pos tersebut tak pernah kosong, spertinya ada misteri dibalik ini, Pemda Aceh Singkilpun seolah-olah tutup mata, DPRK pun diam seribu bahasa, namun public perlu jawaban SK Bupati Aceh Sngkil yang telah dikeluarkan dengan no. 88 tahun 2010, tentang pencabutan SK sebelumnya. (SARAN)

 
 
 
 


2,5 M DANA UKM PERLU KETEGASAN DI KOTA SUBULUSSALAM 

 

Subulussalam. Online News Program Penyaluran dan Usaha Kecil Menengah (UKM) adalah salah satu program nasional untuk membantu/meningkatkan para pengusaha kecil dan menengah di seluruh negri ini secara nasional. Dana bantuan UKM salah satu tujuan yang positif demi meningkatkan usaha dan sekaligus memberdayakan perekonomian masyarakat. 
 
Di Kota Subulussalam dana UKM ini telah disalurkan mulai dari tahun 2008, 2009, 2010, tiga tahun berturut-turut, juga dengan tujuan yang sama, yakni untuk memberdayakan para UKM yang ada di daerah ini, juga untuk meningkatkan ekonomi kemasyarakatan. tujuan dari program ini adalah sangat positif, dalam hal ini para penerima kiranya agar benar-benar menggunakan dana UKM tersebut untuk usaha yang dimaksud, agar bisa dan dapat meningkat dan bilamana jatuh tempo untuk pengembalian, atau tersendat-sendat, dan dapat dikembalikan tepat waktu. 
 
Akan tetapi yang terjadi sangat jauh dari harapan, dana yang tersalur dalam tiga tahun bertutur-turut tersebut telah mencapai 2,436 miliar di tahun 2008, dana UKM isalurkan sebesar Rp. 510.000.000, dan jumlah penerima 170 orang, ditahun 2009 jumlah dana tersalur Rp. 1.426.000.000 dan jumlah penerima sebanyak 462 orang, seterusnya di tahun 200 sebesar Rp. 500.000.000 jumlah penerima sebanyak 200 orang. Dari jumlah semua bantuan UKM R. 2.436 Miliar di Kota Subulsusalam, pada dasarnya tujuannya adalah untuk digulirkan kepada masyarakat yang lain, akan tetapi harapan ini sirna. Menurut Kadis Perindagkop dan UKM melalui Kabid Kop dan UKM ASMAN, ketika dikonfirmasi oleh media ini diruang kerjanya beliau mengakui bahwa pengembalian dana UKM ini sangat jauh dari harapan, karena sampai saat ini dana UKM di Kota Subulussalam yang tersetror beserta jasa hanya ± 60.000.000 mulai dari tahun 2008, dan dari seluruh dana yang tersalur atau bila di ambil persentasenya sangat minim, karena hanya “4%” yang tersetor. 
 
Kadis dan Kabid pun sanagt kecewa dalam hal ini, karena dana bantuan UKM bukanlah dana “Hibah”, dana ini harus disetor agar bisa digulirkan, dan menurut beliau, semua penerima membuat pernyataan (surat perjanjian) untuk menyetor langsung ke BPD melalui rekening yang telah ditentukan, dan sebenarnya hal ini tak boleh main-main. Disisi lain menurut pengamat Pihak Pemko Subulussalam melalui dinas terkait, tak boleh “Apatis”, yang jelas dinas terkait harus tegas untuk menarik kembali dana UKM ini, Disperindagkp dan UKM tak boleh boleh main-main dalam hal ini, agar dana tersebut bisa digulir. 
 
Ditegaskan Kabid Kop dan UKM lagi, bahwa nanti bila telah jatuh tempo, kita akan mengambil tindakan untuk itu. Dalam hal ini juga banyak kalangan yang sangat merabgukan karena mulai dari tahun 2008, sebagian telah menerima, akan tetapi, kini belum ada tindakan yang berarti, itupun jawabannya adalah nanti, dan Disperindagkp dan UKM Kota Subulussalam harus tanggung jawab. (SARAN)


 
 
 
 

PUSAT JAJANAN SELERA RAKYAT (PUJASERA) SALAH SATU SUMBER PAD

Subulussalam, OnlineNews Pusat jajanan selera rakyat (Pujasera) telah dibangun permanent di tengah-tengah Kota Subulussalam, yang bertempat di lapangan beringin, di tahun 2011 sebanyak 22 kios. Selain tempat ini untuk alun-alun dan sekaligus memperindah Kota Subulussalam dan sterusnya dapat menambah PAD melalui sewa-sewa kios. 
 
 Sebenarnya kios pujasera telah lama selesai dan soyogyanya dari bulan januari 2012 telah dapat difungsikan, akan tetapi karena sesuatu hal belum dimanfaatkan sampai saat ini. Menurut Kadisperindagkop dan UKM Kota Subulussalam Darmansyah S.Pd, MM ketika di konfirmasi diruang kerjanya baru-baru ini, beliau menjelaskan bahwa yang pertama dulu belum ada arahan dari Walikota, dan seterusnya setelah musyawarah maka pemilik lama dihargai untuk melanjutkan dan menyewa kios tersebut. 
 
Akan tetapi setelah arahan Walikota telah turun dan sewa kios tersebut ditetapkan 4 Juta per tahun dalam hal ini telah kita surati kepada calon penyewa tapi menurut beliau sampai saat ini belum ada tanggapan, namun kita (Kadis) tak tinggal diam tetap akan menindaklanjuti seperti apa jawaban mereka. Ketika ditanya beberapa wartawan, kenapa disperindag tidak mencari penyewa yang lain? Mengingat kios pujasera ini adalah salah satu sumber PAD. Beliau menjawab, bahwa akan menyurati kepada calon penyewa dan akan memberi ultimatum bila tak ada respon positif sampai batas waktu tanggal 15 April 2012 akan diambil kebijakan untuk mencari penyewa yang lain jawab Kadis. 
 
Dalam hal ini menurut pantauan beberapa elemen pemanfaatan kios pujasera ini perlu secepatnya difungsikan, apalagi fakta dilapangan keberadaan kios tersebut telah tiga bulan seolah-olah terabaikan penggunaanya, sehingga daerah telah dirugikan dari beberapa sumber pemasukan untuk PAD Kota Subulussalam. Jawabn Disperindagkop diakui akan tetapi perlu diambil sebuah keputusan agar jangan terkesan persoalan ini terlalaikan, kesemuanya persoalan ini jawabannya adalah nanti. (Saran)

 
 
 
 


Share this article :
Comments
0 Comments