DANA REKON PASCA GEMPA KAPAN KUNCUR
Subulussalam. Online News
Pasca Gempa Kota Subulussalam ratusan rumah rusak berat dan ringan di
lima kecamatan di Kota Subulussalam.
Selain rumah masyarakat banyak lagi fasilitas yang rusak seperti rumah
ibadah, sekolah, puskesmas dan fasilitas umum lainnya. Hal ini semua
butuh dana Rekontruksi akan tetapi untuk Rekon tak ada diplotkan di APBK
Subulussalam 2012.
Menurut Walikota Subulussalam M. Sakti Kombih, SH beliau mengatakan
keapda sejumlah wartawan, pada waktu konfrensi pers akhir tahun 2011,
bahwa dan Rekontruksi pasca gempa subulussalam akan di Bantu BNPB pusat
dan lain-lain.
Menurut beliau, dana rekon pasca gempa pasti ada, kaan tetapi waktunya
kita beum tau pasti, dan kita doakan agar pemerintah pusat menguncurkan
secepatnya.
Menuru beberapa orang korban Gempa, mereka sangat mengharapkan bantuan
rekontruksi ini, karena beberapa waktu yang lalu, dengan persetujuan Tim
Posko rumah-rumah yang rusak berat, agar dibongkar untuk menghindari
korban selanjutnya, lebih baik di bongkar dan jangan dibiarkan, takut
roboh.
Sehingga setelah ibngkar, kami sebagian tinggal di tenda-tenda, dan
diharapkan agar sesegera mungkin hal ini terealisasi, tuturnya dengan
nada sedih.
Dan dalam hal ini, selama ini telah banyak masuk kuncuran Bantuan
seperti dari PMI pusat 6000 lembar seng, Basarnas, mengkokesra dan
banyak lagi bantuan kiranya semuanya in tepat sasaran.
Akan tetapi sebagian fasilitas umum yang rusak saat ini telah
ditenderkan di BPBD Kota Subulusalam, seperti beberapa RKB sekolah
didaerah ini dan fasilitas lainnya.
Yang menjdi pertanyaan warga korban, seperti apa sudah bantuan pasca
bencana gempa untuk masyarakat?
Pertanyaan seperti in iwajar muncul, karena situasi yang merek ahadapi
dan dana rekon belum kunjung terealisasi.
Menurut Kabid IR. Tatang, keapda media ini, semua data korban telah
diferivikasi dna telah di mohon ke pusat melalui Surat Walikota No.
0501/1853/2012, dan Surat Gubernur Aceh No. 360/30570, dengan besar dana
yang dibutuhkan Rp. 51.511.000.000.
Dan kiranya hal ini segera dapat jawaban pasti dari pusat. (SARAN)
bertema narkoba. (pkg)
KADISHUB ACEH SINGKIL TAK ADA KUTIPAN DI PERBATASAN KRINJALA
Singkil. Online News
Merujuk kepada Keputusan Bupati Aceh Singkil nomor 88 tahun 2010 tentang
pencabutan SK Bupati tentang pelaksanaan sebagian tugas pemungutan /
penerimaan sumbangan dari pihak ketiga di perbatasan Krinjala Singkil
dan Subulussalam, no. 29/2008 hal tersebut diatas, dan pada saat itu
dapat menambah PAD di luar pajak dan retribusi daerah.
Menyikapi hal ini setelah turun surat kementrian dalamnegerino.
188.342/1151/SU tanggal 25 Maret 210, tentang keputusan Bupati Aceh
Singkil no. 29/2008 tentang pelaksanaan pemungutan/penerimaan sumbangan
dari pihak ketiga menyatakan bahwa objekyang dipungut tidak sesuai
dengan tata cara pemungutan SP3 dan telah bertentangan dengan pasal 158
ayat 2 undang-undang no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Bahwa sesuai butir tersebut diatas, maka dilakukan pencabutan dan telah
ditetapkan dalam suatu keputusan Bupati no. 88tahun 2010 tehitung dari
27 April 2010.
Sehingga Bupati Aceh Singkil memutuskan dalam sebuah SK Bupati No. 88
tahun 2010, maka dengan SK ini jelaslah SK Bupati no. 29/2008 di
nyatakan tidak berlaku lagi, dan Bupati pada saat konfrensi pers
mengatakan tak ada lagi pengutipan di perbatasan krinjala walau
berbentuk apapun.
Menyimak semua hal ini, setelah hampir dua tahun berjalan, dan Kadishub
Aceh Singkil pun telah dua kali berganti, namun Pamplet “DISHUB” masih
di pos perbatasan Krinjala masih tegak berdiri disana, seolah-olah
Dishub masih beroperasi diperbatasan tersebut, karena walau siapa pun
yang berada disana, karena pamphlet tersebut milik Dishub, Publik
menilai Dishub tetap operasi.
Menurut Kadishub Aceh Singkil Said Jufri,
SH saat dikonfirmasi Media ini (18-4-2012) menyebutkan bahwa keberadaan
Famplet tersebut tak jadi masalah, karena sewaktu-waktu petugas perlu
mengecek dan periksa tanda uji kendaraan bermotor, Cuma tak ada
pengutipan. Jikalau ada pengutipan oleh anggota Dishub di pos tersebut,
lapor dan akan ditindak, sebut Kadis dengan tegas.
Melihat situasi dilapangan, Pos tersebut tak pernah kosong, spertinya
ada misteri dibalik ini, Pemda Aceh Singkilpun seolah-olah tutup mata,
DPRK pun diam seribu bahasa, namun public perlu jawaban SK Bupati Aceh
Sngkil yang telah dikeluarkan dengan no. 88 tahun 2010, tentang
pencabutan SK sebelumnya. (SARAN)
Subulussalam. Online News
Program Penyaluran dan Usaha Kecil Menengah (UKM) adalah salah satu
program nasional untuk membantu/meningkatkan para pengusaha kecil dan
menengah di seluruh negri ini secara nasional.
Dana bantuan UKM salah satu tujuan yang positif demi meningkatkan usaha
dan sekaligus memberdayakan perekonomian masyarakat.
Di Kota Subulussalam dana UKM ini telah disalurkan mulai dari tahun
2008, 2009, 2010, tiga tahun berturut-turut, juga dengan tujuan yang
sama, yakni untuk memberdayakan para UKM yang ada di daerah ini, juga
untuk meningkatkan ekonomi kemasyarakatan.
tujuan dari program ini adalah sangat positif, dalam hal ini para
penerima kiranya agar benar-benar menggunakan dana UKM tersebut untuk
usaha yang dimaksud, agar bisa dan dapat meningkat dan bilamana jatuh
tempo untuk pengembalian, atau tersendat-sendat, dan dapat dikembalikan
tepat waktu.
Akan tetapi yang terjadi sangat jauh dari harapan, dana yang tersalur
dalam tiga tahun bertutur-turut tersebut telah mencapai 2,436 miliar di
tahun 2008, dana UKM isalurkan sebesar Rp. 510.000.000, dan jumlah
penerima 170 orang, ditahun 2009 jumlah dana tersalur Rp. 1.426.000.000
dan jumlah penerima sebanyak 462 orang, seterusnya di tahun 200 sebesar
Rp. 500.000.000 jumlah penerima sebanyak 200 orang.
Dari jumlah semua bantuan UKM R. 2.436 Miliar di Kota Subulsusalam, pada
dasarnya tujuannya adalah untuk digulirkan kepada masyarakat yang lain,
akan tetapi harapan ini sirna.
Menurut Kadis Perindagkop dan UKM melalui Kabid Kop dan UKM ASMAN,
ketika dikonfirmasi oleh media ini diruang kerjanya beliau mengakui
bahwa pengembalian dana UKM ini sangat jauh dari harapan, karena sampai
saat ini dana UKM di Kota Subulussalam yang tersetror beserta jasa hanya
± 60.000.000 mulai dari tahun 2008, dan dari seluruh dana yang tersalur
atau bila di ambil persentasenya sangat minim, karena hanya “4%” yang
tersetor.
Kadis dan Kabid pun sanagt kecewa dalam hal ini, karena dana bantuan UKM
bukanlah dana “Hibah”, dana ini harus disetor agar bisa digulirkan, dan
menurut beliau, semua penerima membuat pernyataan (surat perjanjian)
untuk menyetor langsung ke BPD melalui rekening yang telah ditentukan,
dan sebenarnya hal ini tak boleh main-main.
Disisi lain menurut pengamat Pihak Pemko Subulussalam melalui dinas
terkait, tak boleh “Apatis”, yang jelas dinas terkait harus tegas untuk
menarik kembali dana UKM ini, Disperindagkp dan UKM tak boleh boleh
main-main dalam hal ini, agar dana tersebut bisa digulir.
Ditegaskan Kabid Kop dan UKM lagi, bahwa nanti bila telah jatuh tempo,
kita akan mengambil tindakan untuk itu.
Dalam hal ini juga banyak kalangan yang sangat merabgukan karena mulai
dari tahun 2008, sebagian telah menerima, akan tetapi, kini belum ada
tindakan yang berarti, itupun jawabannya adalah nanti, dan Disperindagkp
dan UKM Kota Subulussalam harus tanggung jawab. (SARAN)
PUSAT JAJANAN SELERA RAKYAT (PUJASERA) SALAH SATU SUMBER PAD
Subulussalam, OnlineNews
Pusat jajanan selera rakyat (Pujasera) telah dibangun permanent di
tengah-tengah Kota Subulussalam, yang bertempat di lapangan beringin, di
tahun 2011 sebanyak 22 kios. Selain tempat ini untuk alun-alun dan
sekaligus memperindah Kota Subulussalam dan sterusnya dapat menambah PAD
melalui sewa-sewa kios.
Sebenarnya kios pujasera telah lama selesai dan soyogyanya dari bulan
januari 2012 telah dapat difungsikan, akan tetapi karena sesuatu hal
belum dimanfaatkan sampai saat ini. Menurut Kadisperindagkop dan UKM
Kota Subulussalam Darmansyah S.Pd, MM ketika di konfirmasi diruang
kerjanya baru-baru ini, beliau menjelaskan bahwa yang pertama dulu belum
ada arahan dari Walikota, dan seterusnya setelah musyawarah maka
pemilik lama dihargai untuk melanjutkan dan menyewa kios tersebut.
Akan
tetapi setelah arahan Walikota telah turun dan sewa kios tersebut
ditetapkan 4 Juta per tahun dalam hal ini telah kita surati kepada calon
penyewa tapi menurut beliau sampai saat ini belum ada tanggapan, namun
kita (Kadis) tak tinggal diam tetap akan menindaklanjuti seperti apa
jawaban mereka.
Ketika ditanya beberapa wartawan, kenapa disperindag tidak mencari
penyewa yang lain? Mengingat kios pujasera ini adalah salah satu sumber
PAD. Beliau menjawab, bahwa akan menyurati kepada calon penyewa dan akan
memberi ultimatum bila tak ada respon positif sampai batas waktu
tanggal 15 April 2012 akan diambil kebijakan untuk mencari penyewa yang
lain jawab Kadis.
Dalam hal ini menurut pantauan beberapa elemen pemanfaatan kios pujasera
ini perlu secepatnya difungsikan, apalagi fakta dilapangan keberadaan
kios tersebut telah tiga bulan seolah-olah terabaikan penggunaanya,
sehingga daerah telah dirugikan dari beberapa sumber pemasukan untuk PAD
Kota Subulussalam. Jawabn Disperindagkop diakui akan tetapi perlu
diambil sebuah keputusan agar jangan terkesan persoalan ini terlalaikan,
kesemuanya persoalan ini jawabannya adalah nanti. (Saran)