Tiga pelaku pencurian ternak lembu yang ditangkap kepolisian sektor Simpang Kiri, Kota Subulussalam sesaat sebelum dikirim ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Singkil, Senin (19/12). SERAMBI/KHALIDIN
SUBULUSSALAM - Aparat kepolisian sektor (Polsek) Simpang Kiri, Kota Subulussalam, meringkus gerombolan pancuri leumo (pencuri lembu-red) yang selama ini meresahkan masyarakat Subulussalam.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Helmi Kwarta KPR melalui Kapolsek Simpang Kiri Iptu Rahman Manurung, Senin (19/12) kemarin di ruang kerjanya mengatakan, ketiga tersangka ditangkap secara terpisah dari tiga lokasi.
Ketiga tersangka masing-masing Darman Sambo (49) penduduk Sikelondang, Simpang Kiri, Muzakkir (36) penduduk Bukit Alim, Longkib serta Bakri Bancin alias Buyung Kerabang (47) penduduk Subulussalam Kota, Kecamatan Simpang Kiri. Dua pelaku yakni Darman Sambo ditangkap di Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan dan Muzakkir ditangkap di rumahnya, di Desa Bukit Alim, pada Selasa (6/12) lalu. Sementara Bakri alias Buyung Kerabang diringkus sepekan setelah kejadian yakni, Minggu (11/12) lalu sekitar pukul 06.30 WIB di lokasi salah satu hotel Pancur Batu, Sumatera Utara, Medan.
Menurut Kapolsek Iptu Manurung peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (4/12) lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Lembu bantuan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kota Subulussalam itu adalah milik Adi Ben Selamat (31) penduduk Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri. Ketiga pelaku diduga sudah merencanakan aksi pencurian tersebut.
Modusnya, sapi yang dicuri dibawa sekitar 300 meter kemudian disembelih. Kasus tersebut baru diketahui pada Minggu pagi, ketiga korban curiga karena sapi yang biasa ditambatkan di pohon kelapa sawit hilang. Adi pun melakukan pencarian di sekitarnya dan menemukan bagian usus dan perut sapinya yang tertinggal sekitar 300 meter dari tempat biasa diikat.
Dikatakan, akibat pencurian berencana tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 1e, 3e dan 4e KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Masih menurut Kapolsek Iptu Manurung, aparat kepolisian sejak Minggu (18/12) lalu gencar melancarkan operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) seperti penjualan minuman keras (miras). Polisi melakukan penyisiran ke sejumlah warung yang dicurigai menjual miras dan berhasil menangkap seorang penyalur tuak yakni Alfiner Hutasoit (47) penduduk Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri. Tersangka Alfiner ditangkap ketika sedang membawa tiga buah jerigen masing-masing berisi 35 liter tuak yang diduga akan dipasok ke warung. Selain tuak, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Revo BL 6835 RD sebagai barang bukti.(kh)
Kapolres Aceh Singkil AKBP Helmi Kwarta KPR melalui Kapolsek Simpang Kiri Iptu Rahman Manurung, Senin (19/12) kemarin di ruang kerjanya mengatakan, ketiga tersangka ditangkap secara terpisah dari tiga lokasi.
Ketiga tersangka masing-masing Darman Sambo (49) penduduk Sikelondang, Simpang Kiri, Muzakkir (36) penduduk Bukit Alim, Longkib serta Bakri Bancin alias Buyung Kerabang (47) penduduk Subulussalam Kota, Kecamatan Simpang Kiri. Dua pelaku yakni Darman Sambo ditangkap di Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan dan Muzakkir ditangkap di rumahnya, di Desa Bukit Alim, pada Selasa (6/12) lalu. Sementara Bakri alias Buyung Kerabang diringkus sepekan setelah kejadian yakni, Minggu (11/12) lalu sekitar pukul 06.30 WIB di lokasi salah satu hotel Pancur Batu, Sumatera Utara, Medan.
Menurut Kapolsek Iptu Manurung peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (4/12) lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Lembu bantuan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kota Subulussalam itu adalah milik Adi Ben Selamat (31) penduduk Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri. Ketiga pelaku diduga sudah merencanakan aksi pencurian tersebut.
Modusnya, sapi yang dicuri dibawa sekitar 300 meter kemudian disembelih. Kasus tersebut baru diketahui pada Minggu pagi, ketiga korban curiga karena sapi yang biasa ditambatkan di pohon kelapa sawit hilang. Adi pun melakukan pencarian di sekitarnya dan menemukan bagian usus dan perut sapinya yang tertinggal sekitar 300 meter dari tempat biasa diikat.
Dikatakan, akibat pencurian berencana tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 1e, 3e dan 4e KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Masih menurut Kapolsek Iptu Manurung, aparat kepolisian sejak Minggu (18/12) lalu gencar melancarkan operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) seperti penjualan minuman keras (miras). Polisi melakukan penyisiran ke sejumlah warung yang dicurigai menjual miras dan berhasil menangkap seorang penyalur tuak yakni Alfiner Hutasoit (47) penduduk Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri. Tersangka Alfiner ditangkap ketika sedang membawa tiga buah jerigen masing-masing berisi 35 liter tuak yang diduga akan dipasok ke warung. Selain tuak, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Revo BL 6835 RD sebagai barang bukti.(kh)
Editor : bakri