Home » , » Ketahuan Beroperasi, Diskotik dan Karaoke Ditutup Paksa

Ketahuan Beroperasi, Diskotik dan Karaoke Ditutup Paksa

Written By Ikatan Pelajar Mahasiswa Sultan Daulat on Sunday, July 13, 2014 | Sunday, July 13, 2014

MEDAN - Dua temat hiburan malam yang berada di sebuah hotel berbintang empat di Medan ditutup paksa aparatur Pemko Medan setelah kepergok beroperasi di bulan puasa.
 

Penutupan diskotik dan karaoke itu diawali razia aparat gabungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Medan yang dibantu TNI dan Polri pada Jumat (11/7) malam. Atas temuan itu, Pemko Medan langsung mencabut izin operasional tempat hiburan yang tergolong mewah itu.

Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Busral Manan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan manajemen diskotik dan karaoke itu sehingga langsung diambil tindakan tegas. “Yang paling utama mereka jelas melanggar Surat Edaran Wali Kota yang dikeluarkan pada 19 Juni 2014. Di situ sudah jelas ditegaskan jangan mengoperasikan diskotik selama puasa,” kata Busral, Sabtu (12/7).

Dalam edaran itu dibeberkan jenis tempat hiburan yang dilarang beroperasi selama puasa meliputi panti pijat, spa, gelanggang permainan ketangkasan hingga bar atau pub. Busral mengakui masih ada beberapa manajemen nakal yang nekat mencuri waktu untuk mengoperasionalkan bisnisnya. “Makanya kami rutin merazia. Pasti ada di tempat lain yang masih aktif,” tandasnya.

Sementara manajemen hotel yang yang menaungi tempat karaoke dan diskotik itu tidak bersedia dikonfirmasi. Seorang asisten manajer ketika ditanya hanya membenarkan dua tempat hiburan itu ditutup sementara. “Beritanya belum jelas saya dapatkan. Jadi belum tahu bagaimana,” ujarnya singkat.(mad)
 
copy: Link
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

Berikan Komentar Anda, Karena Komentar Anda Sangat Kami Harapkan