MEDAN - Dua temat hiburan malam yang berada di sebuah hotel
berbintang empat di Medan ditutup paksa aparatur Pemko Medan setelah
kepergok beroperasi di bulan puasa.
Penutupan
diskotik dan karaoke itu diawali razia aparat gabungan Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata Medan yang dibantu TNI dan Polri pada Jumat (11/7)
malam. Atas temuan itu, Pemko Medan langsung mencabut izin operasional
tempat hiburan yang tergolong mewah itu.
Menurut
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Busral Manan, ada
beberapa pelanggaran yang dilakukan manajemen diskotik dan karaoke itu
sehingga langsung diambil tindakan tegas. “Yang paling utama mereka
jelas melanggar Surat Edaran Wali Kota yang dikeluarkan pada 19 Juni
2014. Di situ sudah jelas ditegaskan jangan mengoperasikan diskotik
selama puasa,” kata Busral, Sabtu (12/7).
Dalam
edaran itu dibeberkan jenis tempat hiburan yang dilarang beroperasi
selama puasa meliputi panti pijat, spa, gelanggang permainan ketangkasan
hingga bar atau pub. Busral mengakui masih ada beberapa manajemen nakal
yang nekat mencuri waktu untuk mengoperasionalkan bisnisnya. “Makanya
kami rutin merazia. Pasti ada di tempat lain yang masih aktif,”
tandasnya.
Sementara manajemen hotel yang yang
menaungi tempat karaoke dan diskotik itu tidak bersedia dikonfirmasi.
Seorang asisten manajer ketika ditanya hanya membenarkan dua tempat
hiburan itu ditutup sementara. “Beritanya belum jelas saya dapatkan.
Jadi belum tahu bagaimana,” ujarnya singkat.(mad)
copy: Link