JENEWA -- Dewan HAM PBB menyebutkan serangan Israel ke
Gaza dapat melanggar hukum perang. Jumlah korban jiwa akibat serangan
membabi buta Israel pun semakin bertambah dan mencapai angka 100 jiwa.
"Kami menerima laporan yang menganggu bahwa banyak korban jiwa adalah anak-anak akibat serangan yang dilancarkan ke rumah-rumah," kata juru bicara Ravina Shamdasani, dilansir dari Maan News.
"Laporan ini menambah keraguan apakah serangan udara Israel sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional dan hukum HAM internasional," tambahnya. Shamdasani mengatakan menargetkan rumah-rumah merupakan pelanggaran, kecuali bangunan tersebut digunakan untuk tujuan militer.
"Bangunan yang digunakan oleh warga sipil seperti rumah dianggap sebagai target militer yang tak sah," jelasnya. "Bahkan jika rumah tersebut digunakan untuk tujuan militer, serangan juga harus sesuai dan tindakan pencegahan juga harus dilakukan untuk melindungi warga sipil," tambahnya.
Israel menuduh Hamas dan pejuang Palestina yang telah menembakkan roketnya ke Israel sengaja menempatkan perlengkapan militernya ke wilayah padat penduduk untuk dijadikan sebagai tameng.
"Aset militer tidak boleh diletakkan di wilayah padat penduduk dan serangan tak boleh diluncurkan di area itu. Ini seruan bagi kelompok bersenjata Palestina," katanya.
copy: link