Pemerintah provinsi Xinjiang China menyatakan melarang praktek agama di gedung-gedung pemerintahan, dalam kebijakan yang dirancang untuk memerangi separatisme di wilayah mayoritas berpenduduk Muslim.
Dalam peraturan barunya, Pemerintah Xinjiang menyatakan melarang warga Muslim untuk melakukan ibadah di kantor-kantor pemerintah, sekolah, perusahaan dan lembaga-lembaga publik lainnay.
Nantinya warga Muslim ataupun warga lainnya hanya diperbolehkan untuk melakukan ritual keagamaan di tempat khusus yang telah diperbolehkan oleh pemerintah.
Selain peraturan kontroversional tersebut, pihak berwenang di Xinjiang juga akan memberlakukan denda kepada mereka yang kedapatan menggunakan internet untuk merusak persatuan nasional.
Atura baru tersebut akan mengenakan denda berkisar antara lima ribu yuan sampai 30 ribu yuan ($ 4.484) kepada mereka yang menggunakan internet untuk melemahkan persatuan nasional, selain menyita peralatan yang akan digunakan, seperti dilansir kantor berita Xinhua. (Skynewsarabia/Ram)
Note:Situs Web Asli