SUBULUSSALAM - Polisi dari Satuan Narkoba Polres Singkil, Jumat
(14/11) malam, menggerebek pesta narkoba jenis sabu-sabu dalam sebuah
rumah di Dusun Danau, Desa Danau Teras, Kecamatan Simpang Kiri, Kota
Subulussalam. Dari lapak maksiat tersebut, polisi berhasil meringkus
tiga pria dan dua wanita beserta barang bukti berupa sabu dan alat isap.
Kapolres
Aceh Singkil AKBP Anang Triarsono, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Tugino
Purba, Sabtu (15/11) sore, membenarkan aksi penggerebekan pesta sabu di
Subulussalam. Menurut AKP Tugino Purba, kelima pelaku ditangkap setelah
pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan
pesta sabu di rumah tersebut. Polisi lantas menindaklanjuti informasi
dengan melakukan pengintaian. Selanjutnya, penggerebekan dilakukan pada
pukul 23.30 WIB dan mendapati pelaku sedang mengonsumsi narkoba jenis
sabu. “Saat kita gerebek, para pelaku sedang mengkomsumsi sabu dan
kondisinya lagi “tinggi alias ply”. Kita juga sita sabu sisa pakai dan
alat isap semacam bong,” ujar AKP Tugino.
Lima
pelaku yang diringkus masing-masing Raja Bakti (45) dan Hairul Nizar
(32), keduanya merupakan penduduk Desa Subulussalam Selatan, Kecamatan
Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Kemudian, Ahmad (35) penduduk Desa
Jabi-Jabi Barat, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Sedangkan
dua wanita yang ikut ditangkap masing-masing Sarniati (35) dan Murniati
(25), keduanya penduduk Desa Belegen, Kecamatan Simpang Kiri, Kota
Subulussalam.
Hasil pengembangan, sabu yang digunakan pelaku dibeli dari seseorang yang kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
AKP
Tugino menambahkan, pascapenangkapan, polisi langsung melakukan tes
urine terhadap kelima warga yang ditangkap. Berdasarkan tes urine,
lanjut Tugino, empat pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika
jenis sabu. Keempat pelaku yang positi menggunakan sabu adalah, Raja
Bakti, Hairul Lizar, Sarniati dan Murniati. “Hanya satu orang yang
negatif hasil tes urinenya yaitu Ahmad, tapi karena saat digerebek dia
ada di lokasi kita tetap amankan dan periksa karena bisa saja walau tes
urinenya negatif tapi satu komplotan atau bisa pula dia perantara
pengedar,” terang AKP Tugino.
Hingga saat
berita ini ditayangkan, keempat tersangka termasuk Ahmad yang untuk
sementara berstatus saksi, masih menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba
Polres Singkil. Tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan UU nomor
35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun
penjara, maksimal 12 tahun penjara.
Kasat
Narkoba Polres Aceh Singkil AKP Tugino secara menyatakan pihaknya tidak
akan mendiamkan kasus narkoba yang semakin marak terjadi di Kota
Subulussalam. Pun demikian dengan empat tersangka yang diringkus, AKP
Tugino menyatakan akan terus menindaklanjuti hingga ke proses
penuntutan. Dalam hal ini, AKP Tugino juga menjamin polisi tidak akan
bisa diintervensi oleh pihak mana pun untuk meredam kasus tersebut.
AKP
Tugino juga menyampaikan apresisasi kepada masyarakat yang belakangan
ini terus membantu polisi dalam memberantas kasus narkoba di Kota
Subulussalam. Bahkan, kata Tugino, penggerebekan yang mereka lakukan
tersebut juga berkat bantuan dan laporan masyarakat.(lid)
Note: Situs Web Asli