Assalamaualaika wr. wb.
Langsung saja ustadz, begini, sebenarnya, pakaian yang bagaimanakah
yang benar untuk di kenakan seorang muslimah? dan bolehkah memakai
celana yang longgar? tetapi tetap menutup seluruh tubuh, jazakallah
khairan katsir
Waalaikumussalam Wr Wb
Sesungguhnya menutup aurat bagi seorang wanita terhadap seluruh
tubuhnya kecuali bagian-bagian yang boleh diperlihatkan adalah suatu
kewajiban yang diperintahkan Allah swt. Berbagai nash al Qur’an maupun
Sunnah telah menjelaskan syarat-syaratnya sebagai berikut :
1. Menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan kedua telapak
tangan sebagaimana dikatakan jumhur ahli ilmu berdasarkan hadits Aisyah
dari Asma binti Abu Bakar yang datang menemui Rasulullah saw dengan
mengenakan pakaian yang tipis, kemudian Rasulullah saw berpaling darinya
dan mengatakan kepadanya,”Wahai Asma sesungguhnya apabila seorang
wanita telah mendapatkan haidh maka tidak sepantasnya ia
memperlihatkannya kecuali ini.” beliau mengisyaratkan kepada wajah dan
kedua telapak tangan.” (QS. Abu Daud dan al Baihaqi. Ini adalah hadits
hasan sebagaimana dikatakan asy Syeikh Nashiruddin al Albani).
Oleh karena itu seyogyanya seorang wanita muslimah menutupi seluruh
tubuhnya secuali wajah dan telapak tangannya. Termasuk dalam hal ini
adalah kedua kakinya mengingat ada sebagian wanita yang menganggap
enteng pemasalahan menutup kaki-kaki mereka padahal ini bertentangan
dengan syariat.
2. Berbahan lebar dan tidak sempit karena bahan yang sempit dapat
membentuk tubuh wanita dan ini bertentangan dengan tujuan dari hijab dan
tujuan ini tidaklah bisa direalisasikan kecuali dengan baju yang
berbahan lebar.
3. Berbahan tebal dan tidak tipis yang dapat menjadikan apa yang ada
dibalik pakaian itu terlihat (transparan), berdasarkan sabda Rasulullah
saw,”Akan ada di akhir umatku para wanita-wanita yang berpakaian tapi
telanjang, diatas kepala mereka seperti punuk onta maka laknatlah mereka
sesungguhnya mereka itu terlaknat.” (HR. ath Thabrani dengan sanad
shahih sebagaimana dikatakan asy Syeikh al Albani)
4. Tidak terdapat berbagai haisan di pakaian tersebut. Dilarang bagi
seorang wanita untuk mengenakan segala sesuatu seperti motiv-motiv atau
hiasan-hiasan emas mengkilat pada pakaiannya yang dapat menarik
perhatian mata orang lain karena itu termasuk perhiasan yang dilarang
untuk ditampakkan, sebagaimana firman Allah swt :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ
Artinya : “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,” (QS. An Nuur : 31)
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
Artinya : “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al Ahzab : 33)
5. Tidak menggunakan minyak wangi di pakaiannya. Tidak dihalalkan
bagi seorang wanita mengenakan minyak wangi apabila dirinya keluar dari
rumahnya berdasarkan sabdanya saw,”Siapa pun wanita yang mengenakan
minyak wangi lalu melewati sekumpulan orang agar mereka mencium wanginya
maka wanita itu adalah pezina.” (HR. Nasai, Abu Daud dan Tirmidzi dia
mengatakan hasan shahih)
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki. Sesungguhnya wanita dengan
segala tabiat dan bentuk tubuhnya berbeda dengan kaum laki-laki. Untuk
itu mereka memiliki pakaian sendiri sebagaimana kaum laki-laki dengan
pakaiannya sendiri. Tidak dihalalkan bagi seorang wanita meniru-niru
kaum lelaki sebagaimana tidak dihalalkan bagi laki-laki meniru-niru kaum
wanita berdasarkan sabdanya saw,”Rasulullah saw melaknat laki-laki yang
mengenakan pakaian wanita dan wanita yang mengenakan pakaian
laki-laki.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Hakim, dia mengatakan shahih
menurut persyaratan Imam Muslim dan disetujui oleh adz Dzahabi)
Dari Ibnu Abbas berkata,”Rasulullah saw melaknat laki-laki yang
menitu-niru kaum wanita dan kaum wanita yang meniru-niru laki-laki.”
(HR. Bukhori)
7. Tidak menyerupai pakaian orang-orang non muslim karena islam
melarang dari meniru-niru orang-orang non muslim didalam berbagai
perkara. Sesungguhnya kaum muslimin memiliki ciri khas dan penampilan
sendiri dan diharuskan bagi mereka untuk berbeda dengan orang-orang
selain mereka. Dari Abdullah bin ‘Amru berkata Rasulullah saw meihatku
mengenakan dua kain berwarna merah (karena dicelup dengan tanaman usfur,
pen) lalu beliau saw bersabda,’Sesungguhnya itu adalah pakaian
orang-orang kafir maka janganlah engkau kenakan.” (HR. Muslim)
8. Bukan pakaian yang mencolok yaitu segala pakaian yang dimaksudkan
untuk menonjolkan dirinya diantara manusia seperti pakaian yang sangat
bagus sekali sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Rasulullah
saw,”Barangsiapa yang mengenakan pakaian mencolok di dunia maka Allah
akan mengenakan kepadanya (pakaian) kehinaan pada hari kiamat kemudian
dimasukkan kedalam kobaran api.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, ini adalah
hadits hasan). (Fatawa Yasaluunaka juz I hal 136 – 138)
Adapun seorang wanita yang mengenakan celana panjang longgar dan
tidak transparan maka apabila dia juga mengenakan pakaian panjang yang
juga longgar dan tidak transparan hingga menutupi bagian tubuhnya dari
atas hingga bawah atau lututnya sehingga tetap menutupi aurat seluruh
tubuhnya kecuali kedua telapak tangan dan wajahnya maka tidaklah
dilarang.
Wallahu A’lam
Note: Situs Asli