Rancangan Undang-Undang baru berisi penetapan negara Israel bagi
Yahudi menjadi pembahasan penting Komite Menteri Israel untuk Legislasi
pada hari Minggu (16/11) kemarin, menjadi langkah penting pemerintah
untuk mencaplok wilayah Palestina.
Dalam keterangan pemimpin partai koalisi dari partai Likud Israel,
Zeev Alkin, menyatakan bahwa RUU tersebut akan disampaikan kepada
Knesset pada hari Selasa (18/11) mendatang.
Salah satu isi RUU tersebut adalah penetapan bahasa Ibrani sebagai
bahasa resmi Israel, dan menempatkan bahasa Arab dalam wilayah tertentu
saja.
Seorang analis Yahudi, Jalal delima, mengatakan bahwa RUU negara
Israel bagi Yahudi ini akan menjadikan warga keturunan Arab di Israel
menjadi warga kelas 2 di Israel.”
Menurutnya RUU ini dirancang untuk memisahkan orang-orang Arab dari negara Israel.
Tercatat ada sekitar 20% warga keturunan Arab yang kini menjadi warga negara Israel, atau yang disebut sebagai Palestina 48.
Sementara itu Menteri Kehakiman, Tzipi Livni, dan Menteri Yair Lapid menyatakan menolak keras RUU tersebut. (Rassd/Ram)
Note: Situs Web Asli