Ada
seorang wanita menyampaikan pertanyaan berkaitan taubat dari zina
yang pernah dia lakukan. Berikut beberapa bunyi pertanyaannya:
Adakah taubat bagi dirinya yang pernah melakukan zina berulang kali?
Apakah
dosanya bisa dihapuskan dengan amal-amal fardlu saja dan shadaqah
ataukah dia harus melaksanakan ibadah haji untuk menghapuskan dosa besar
yang pernah diperbuatnya?
Apakah boleh seorang wanita pezina untuk membaca Al-Qur’an sesudah berniat untuk bertaubat?
Dan
ketika sudah bertaubat lalu menikah, apakah haram dia menutupi dan
tidak menceritakan masa kelamnya itu kepada suaminya? Dan ketika dia
hidup bersama pasangannya dengan kondisi seperti itu tidakkah itu
termasuk membohongi pasangan?
Jawaban:
Alhamdulillah,
segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada
Rasulullah beserta keluarga dan para sahabatnya.
Wanita
ini telah melakukan dosa yang sangat besar. Dia telah melanggar
keharaman yang Allah tetapkan. Dan keharaman ini disebut oleh Allah
dalam kitab-Nya dengan Fahisah (perbuatan hina/buruk). Maka wanita ini
hendaknya bertanya kepada dirinya sendiri, bagaimana kalau seandainya
Allah mencabut nyawanya sementara dia dalam keadaan seperti ini?
Karenanya wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dengan taubat
nasuha (taubat yang sungguh-sungguh). Dia juga harus bertekad untuk
tidak mengulangi lagi dosa besar semacam ini. kemudian dia harus
memperbanyak istighfar dan bershadaqah serta terus menjaga ibadah
shalat dan doa. Semoga dengan semua ini Allah menerima taubatnya. Dan
satu hal yang perlu dicatat, dia wajib untuk menutupi aib dirinya
tersebut dan tidak memberitahukan perbuatan masa kelamnya kepada
seseorang. Semoga Allah menutupi aib diri kita dan aibnya juga selama
di dunia dan akhirat.
Kami berpesan kepada wanita ini
untuk bersyukur dengan sebenarnya atas karunia yang besar ini. Dan
hendaknya ia tahu bahwa nikmat-nikmat Allah diperoleh melalui ketaatan
dan akan hilang dan berkurang dengan kemaksiatan dan kemungkaran.
Karenanya, baginya dan juga kepada kaum muslimin untuk selalu bersyukur
kepada Allah atas nikmat-nikmat-Nya sehingga Allah akan menambah
karunia-Nya.
. . nikmat-nikmat Allah diperoleh melalui ketaatan dan akan hilang dan berkurang dengan kemaksiatan dan kemungkaran. . .
Kami ingatkan kepada wanita ini untuk tidak berputus asa dari rahmat Allah. Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
قُلْ
يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا
مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ
هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
“Katakanlah: “Hai
hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri,
janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah
mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Zumar: 53)
Sesungguhnya
Allah sangat bahagia dan senang dengan taubatnya seorang hamba dan
kembali kepada-Nya. Hanya saja semua itu harus disertai dengan niat
yang tulus ikhlas karena Allah Ta’ala dan memperbanyak amal-amal
shalih. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Tatkala seorang laki-laki sedang berjalan di suatu jalan ditimpa rasa
haus yang amat sangat, kemudian ia mendapatkan sumur. Iapun segera
turun ke dalamnya, dan minum airnya. Setelah merasa cukup, ia segera
keluar.
Sekeluarnya dari sumur, ia mendapatkan seekor
anjing yang sedang menjulur-julurkan lidahnya sambil menjilati tanah
karena kehausan. Menyaksikan pemandangan ini, orang tersebut berkata:
‘Sungguh anjing ini sedang merasakan kehausan sebagaimana yang tadi aku
rasakan.’ Maka iapun bergegas turun kembali ke dalam sumur dan
mengisikan air ke dalam sepatunya. Lalu dengan mulutnya menggigit
sepatunya itu hingga ia keluar dari sumur. Segera ia meminumkan air itu
ke anjing tersebut. Allah berterima kasih (menerima amalannya) dan
mengampuninya.
Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, apakah (perlakuan) kita kepada binatang-binatang semacam ini akan mendapatkan pahala?”
Beliau menjawab: “Pada setiap makhluq yang berhati basah (masih hidup) terdapat pahala.” (Muttafaqun ‘alaih)
Dalam riwayat al-Bukhari, “Maka Allah bersyukur kepada-Nya dan mengampuni dosanya serta memasukkannya ke dalam surga.”
Dalam
Shahihain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tatkala
ada seekor anjing bolak-balik mengitari sebuah sumur, hampir hampir dia
mati karena kehausan. Tiba-tiba seorang wanita pelacur dari golongan
pelacur Bani Israil melihatnya. Dengan segera, wanita tersebut melepas
terompah sepatunya. Lalu ia menampung air dengannya dan meminumkannya ke
anjing tersebut. Dengan amalnya ini, dia diampuni (oleh Allah dari
dosa-dosanya).”
Dan sahnya taubat wanita tersebut tidak
disyaratkan harus memberitahu kepada suaminya tentang perbuatan zinanya
itu, jika Allah menutupi aibnya tersebut dan tidak menyingkapnya. Dan
tidak memberitahukan perbuatan dosa kepada suami bukan termasuk perbutan
dusta dan bohong.
Dia wajib untuk menutupi aib dirinya tersebut dan tidak memberitahukan perbuatan masa kelamnya kepada seseorang.
Juga
tidak disyaratkan melaksanakan ibadah haji untuk diterimanya taubat.
Hanya saja, apabila Allah memberikan kelapangan rizki dan kemudahan
baginya, maka dia wajib melaksanakan ibadah haji ke Baitullah al-Haram.
Dan itu lebih menjadikan taubatnya diterima dan dosanya diampuni.
Wallahu a’lam.
Von Edison Alouisci
copy:link