Home » » Berita Kota Subulussalam Tanggal 12 September 2012. Terbaru

Berita Kota Subulussalam Tanggal 12 September 2012. Terbaru

Written By Ikatan Pelajar Mahasiswa Sultan Daulat on Tuesday, September 25, 2012 | Tuesday, September 25, 2012

Sengketa Batas Subulussalam-Aceh Selatan Berakhir
 
 
 12092012foto.4_.jpg
Wali Kota Subulussalam Merah Sakti didampingi Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluh Pertanian, Ridwan menyerahkan dana bantuan Desa Mandiri Pangan (Demapan) dalam bentuk buku rekening kepada perwakilan kelompok tani, Kamis (30/8) di aula pendapa wali kota setempat.
* Wali Kota dan Bupati Tandatangani Kesepakatan

BANDA ACEH - Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf dan Wali Kota Subulussalam Merah Sakti SH, Selasa (11/9) menandatangani kesepakatan tapal batas kedua daerah yang selama ini disengketakan oleh masyarakat kedua wilayah bertetangga itu.

“Tapal batas yang disepakati itu, di pilar batas utama (PBU) 7, antara Desa Lae Lange (Kota Subulussalam) dengan Desa Kapasesak, Kabupaten Aceh Selatan), pada titik koordinat, UTM 371823.8226, 313159.1872,” kata Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Drs H M Ali Basyah, MM yang menjadi pimpinan rapat penandatangan kesepakatan tapal batas kedua daerah tersebut di atas.

Tapal batas yang disepakati Bupati Aceh Selatan dengan Wali Kota Subulussalam itu, ungkap Ali Basyah, adalah satu titik dari 11 titik tapal batas yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua pemerintahnya.

Tapal batas di PBU 7, baru disepakati pada bulan September 2012 ini, menurut Ali Basyah, setelah masyarakat desa yang berada di daerah perbatasan PBU 7 tersebut menyerahkannya penyelesaian sengketa tapal batasnya kepada gubernur.

Untuk menyelesaikan tapal batas di PBU 7 itu, Pemerintah Aceh menggunakan tapal batas yang terdapat dalam UU Nomor 8 tahun 2007 tentang pembentukan Kota Subulussalam, yang menggunakan peta topografi TNI AD 1978 sebagai peta kerjanya.

Kepala Biro Tata Pemerintah Setda Aceh, A Hamid Zein yang juga hadir dalam pertemuan penandatanganan tapal batas mengatakan, setelahj tapal batas antara Aceh Selatan dan Subulussalam disepakti, masih banyak tapal batas antar kabupaten atau atau kota dengan kabupaten yang harus diselesaikan Pemerintah Provinsi.

“Mudah-mudahan langkah dan kebijakan serta putusan yang diambil gubernur untuk menyelesaikan sengketa tapal batas antara Kota Subulussalam dengan Kabupaten Aceh Selatan itu, dapat diterima oleh masyarakat dua desa di daerah perbatasan tersebut dengan lapangan dada dan ikhlas,” harapnya.(her)

Masyarakat Akan Menerima
WALI Kota Subulussalam, Merah Sakti mengatakan, pihaknya menjamin setelah kesepakatan penandatangan tapal batas di PBU 7 disepakati pada hari Selasa (11/9) ini, masyarakatnya akan menerima apa yang menjadi keputusan Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah. “Karena usulan untuk penyelesaian tapal batas di PBU 7 itu kepada gubernur, merupakan usulan masyarakat kami di perbatasan,” katanya.

Merah Sakti juga mengungkapkan, dengan telah disetujuinya tapal batas di PBU 7 itu, maka status areal perkebunan kelapa sawit PT Asdal semakin jelas dan masuk dalam wilayah Kota Subulussalam.

“Ini artinya, pengklaiman sebagian wilayah areal perkebunan PT Asdal yang sebelumnya masuk  dalam wilayah Aceh Selatan, sekarang sudah 100 persen masuk ke wilayah Kota Subulussalam. Jadi, semua kewajiban yang menjadi kewajiban perusahaan itu saat ini urusannya ke Pemko Subulussalam,” katanya.(her)

Editor : bakri
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

Berikan Komentar Anda, Karena Komentar Anda Sangat Kami Harapkan