BANDA ACEH - Pj Gubernur Aceh Tarmizi A Karim, Selasa (29/5) siang, melakukan peletakan batu pertama serta menyerahkan bantuan dari Pemerintah Aceh sebagai dukungan pembangunan Masjid Subulussalam, Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, sebesar Rp 1 miliar.
Ketua Panitia Pembangunan Masjid Subulussalam, Jailani Abu Bakar menyebutkan, hal yang mendasari dilaksanakan pembangunan dan rehabilitasi kembali masjid yang telah berdiri di atas lahan 500 meter persegi itu, salah satunya telah terjadi keretakan struktur utama bangunan.
Hal tersebut terjadi akibat gempa dan tsunami 2004 silam, sehingga berdasarkan pertimbangan teknis, tidak mungkin dipertahankan. “Faktor itu menimbulkan rasa kurang aman bagi jamaah. Meski keretakan itu telah dilakukan perbaikan melalui teknik penyuntingan (grooting),” kata Jailani dalam sambutannya.
Di samping itu telah terjadi pergeseran arah kiblat sekitar 4 derajat, berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan Tim Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, pada Agustus 2011 lalu.
“Letaknya juga bersisian dengan situs wisata tsunami PLTD Apung yang setiap harinya ramai dikunjungi wisatawan dalam maupun luar negeri. Pembangunannya juga harus menunjukkan keserasian dan arsitektur yang memperhatikan lingkungan setempat sebagai objek wisata Islami,” pungkasnya.(mir)
Editor : bakri
Empat Pegawai Bank Di Subulussalam Jadi Tersangka
SINGKIL (Berita): Sedikitnya 4 pegawai di BRI Unit Pemerintahan Kota Subulussalam Aceh, telah diamankan Satuan Polres Aceh Singkil, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak minggu kemarin.
“Empat pegawai di BRI tersebut telah
ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan sejak hari Minggu 27 Mei
kemarin. Dan kasus ini akan segera ditindak lanjuti untuk proses
pelimpahan ke Kejaksaan,” ungkap Kapolres Aceh Singkil AKBP Bambang
Syafrianto Sik melalui Kasat Reskrim Iptu Benito Harleandra AMd Ik ,
usai pelaksanaan prosesi sertijab Kasat dan Kapolsek, Senin (28/5)
kemarin.
Lanjutnya, kasus tersebut bermula dari Pimpinan Unit Bank HS, Mantri
KUR JN, Asisten KUR SL dan pegawai AN, yang menjadi pemeran utama dalam
permainan ini, dengan mengeluarkan dana kucuran untuk Kredit Usaha
Rakyat (KUR) yang diketahui telah beroperasi sejak Mei 2010 silam itu
adalah fiktif. Artinya, nama anggota yang terdaftar dalam Kredit Usaha
Rakyat itu sebenarnya tidak ada sama sekali.
“Dari hasil pemeriksaan di Mapolres Singkil, empat tersangka
dinyatakan sebagai pemeran utama dalam kasus ini, sebab mereka yang
memunculkan nama-nama fiktif tersebut,” terang Beni.
Akibat perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, dan terbukti
telah melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf A, dan ayat 2 huruf B, dengan
ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 200 milyar,
karena menyebabkan kerugian terhadap bank senilai 1 milyar lebih yang
tidak bisa dipertanggung jawabkan. (amy)