Home » » Berita Kota SUbulussalam Tanggal 30 Mei 2012. Terbaru

Berita Kota SUbulussalam Tanggal 30 Mei 2012. Terbaru

Written By Ikatan Pelajar Mahasiswa Sultan Daulat on Wednesday, May 30, 2012 | Wednesday, May 30, 2012

ACEH ...DULU SEBUAH NEGERI JAYA DAN MEGAH YANG PERNAH MENJADI SALAH SATU KERAJAAN BESAR DI ASIA TENGGARA SELAMA 407 ( 1496 - 1903 )TAHUN DENGAN MENYANDANG NAMA " KERAJAAN ACEH DARUSSALAM " ...ACEH...SEBUAH NEGERI TANPA SULTAN SELAMA 42 TAHUN ( 1903 - 1945 ) NEGERI YANG TAK PERNAH BERHENTI BERPERANG HINGGA DALAM SATU KISAH KONON RAKYATNYA DARI 10 JUTA TERSISA 3 JUTA JIWA...ACEH...KINI HANYA SEBUAH DAERAH YANG TELAH BERNAUNG SELAMA 66 TAHUN ( 1945 - 2011 ) DALAM NEGARA REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI SALAH SATU PROPINSI... “ ..... Bahwa tidak ada bangsa yang lebih pemberani perang serta fanatik, dibandingkan dengan bangsa Aceh; dan kaum wanita Aceh, melebihi kaum wanita bangsa-bangsa lainnya, dalam keberanian dan tidak gentar mati. Bahkan merekapun melampaui kaum lelaki Aceh yang sudah dikenal bukanlah lelaki lemah, dalam mempertahankan cita-cita bangsa dan agama mereka” (H.C. Zentgraaff, 1982/1983: 95) JIKA ACEH PERNAH BESAR/JAYA, MANA BUKTI - BUKTI KEBESARAN PERADABAN ACEH PADA MASA LALU? Beginilah jadinya sebuah bangsa karena generasi terdahulu lebih baik daripada generasi sekarang? Kegemilangan dan kejayaan masa lalu akan penuh sanjung puji dan keadaan masa kini yang dijalani akan penuh kegeraman paling baik, atau caci maki bagi kekesalan yang melebihi batas ( BANGSA ACEH )....Namun generasi yang paling buruk nasibnya adalah sebuah generasi yang tidak memiliki sosok yang diteladani Para Penjaga Kejayaan Bangsa Aceh

Pemerintah Aceh Bantu Bangun Masjid Subulussalam


 
BANDA ACEH - Pj Gubernur Aceh Tarmizi A Karim, Selasa (29/5) siang, melakukan peletakan batu pertama serta menyerahkan bantuan dari Pemerintah Aceh sebagai dukungan pembangunan Masjid Subulussalam, Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, sebesar Rp 1 miliar.

Ketua Panitia Pembangunan Masjid Subulussalam, Jailani Abu Bakar menyebutkan, hal yang mendasari dilaksanakan pembangunan dan rehabilitasi kembali masjid yang telah berdiri di atas lahan 500 meter persegi itu, salah satunya telah terjadi keretakan struktur utama bangunan.

Hal tersebut terjadi akibat gempa dan tsunami 2004 silam, sehingga berdasarkan pertimbangan teknis, tidak mungkin dipertahankan. “Faktor itu menimbulkan rasa kurang aman bagi jamaah. Meski keretakan itu telah dilakukan perbaikan melalui teknik penyuntingan (grooting),” kata Jailani dalam sambutannya.

Di samping itu telah terjadi pergeseran arah kiblat sekitar 4 derajat, berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan Tim Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, pada Agustus 2011 lalu.

“Letaknya juga bersisian dengan situs wisata tsunami PLTD Apung yang setiap harinya ramai dikunjungi wisatawan dalam maupun luar negeri. Pembangunannya juga harus menunjukkan keserasian dan arsitektur yang memperhatikan lingkungan setempat sebagai objek wisata Islami,” pungkasnya.(mir)

Editor : bakri











Empat Pegawai Bank Di Subulussalam Jadi Tersangka



SINGKIL (Berita): Sedikitnya 4 pegawai di BRI Unit Pemerintahan Kota Subulussalam Aceh, telah diamankan Satuan Polres Aceh Singkil, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak minggu kemarin.

“Empat pegawai di BRI tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan sejak hari Minggu 27 Mei kemarin. Dan kasus ini akan segera ditindak lanjuti untuk proses pelimpahan ke Kejaksaan,” ungkap Kapolres Aceh Singkil AKBP Bambang Syafrianto Sik melalui Kasat Reskrim Iptu Benito Harleandra AMd Ik , usai pelaksanaan prosesi sertijab Kasat dan Kapolsek, Senin (28/5) kemarin.

Lanjutnya, kasus tersebut bermula dari Pimpinan Unit Bank HS, Mantri KUR JN, Asisten KUR SL dan pegawai AN, yang menjadi pemeran utama dalam permainan ini, dengan mengeluarkan dana kucuran untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diketahui telah beroperasi sejak Mei 2010 silam itu adalah fiktif. Artinya, nama anggota yang terdaftar dalam Kredit Usaha Rakyat itu sebenarnya tidak ada sama sekali.

“Dari hasil pemeriksaan di Mapolres Singkil, empat tersangka dinyatakan sebagai pemeran utama dalam kasus ini, sebab mereka yang memunculkan nama-nama fiktif tersebut,” terang Beni.

Akibat perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, dan terbukti telah melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf A, dan ayat 2 huruf B, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 200 milyar, karena menyebabkan kerugian terhadap bank senilai 1 milyar lebih yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.  (amy)

 









Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

Berikan Komentar Anda, Karena Komentar Anda Sangat Kami Harapkan