- Setelah melalui
proses yang cukup alot, akhirnya alat kelengkapan DPR Kota Subulussalam
terbentuk. Alat kelengkapan berupa komisi-komisi dan Badan Kehormatan
Dewan (BK) itu resmi dikukuhkan dalam sidang paripurna yang dipimpin
Wakil Ketua DPRK Subulussalam, Karlinus, Rabu (11/4) di Gedung DPRK
setempat.
Alat kelengkapan DPRK Subulussalam terdiri dari empat komisi, masing-masing komisi A yang membidangi Pemerintahan, pertanahan, hukum dan keamanan dipimpin oleh Syarifuddin Padang dari fraksi Karya Bersama dengan dibantu empat rekannya yakni T Maswarli (wakil ketua), Bakhtiar Husein (sekretaris), Jamasa Cibro dan H Mukmin (anggota). Kemudian Komisi B bidang perekonomian diketuai Syarifuddin dan dibantu empat rekannya masing-masing Fajri Munthe (wakil ketua), Netap Ginting (sekretaris) serta Marzuki (anggota.
Selanjutnya Komisi C bidang keuangan, pembangunan, perhubungan dan penertiban diketuai Supriadi Boangmanalu dari fraksi Keadilan Bersama dan dibantu tiga rekannya masing-masing Hj Mariani sebagai Wakil ketua, Dedi Bancin Sekretaris serta Darwinsyah sebagai anggota. Selanjutnya di Komisi B yang membidangi Pendidikan, kesehatan, sosial, pemuda dan olahraga, pemberdayaan perempuan serta keistimewaan Aceh masih mempertahankan Ansari Idrus Sambo sebagai pimpinannya. Di komisi D hanya terjadi perombakan pada wakil ketua yang semula dijabat Elinawati kini beralih kepada Sutan Bagindo termasuk adanya perubahan keanggotaan.
Dari empat komisi tiga di antaranya dipimpin ketua baru yaitu Komisi A, B dan C. seperti Komisi A yang sebelumnya dipimpin Bakhtiar Husein kini beralih kepada Syarifuddin Padang politisi Partai Bintang Reformasi (PBR). Pun demikian dengan Komisi B yang semula dijabat Netap Ginting sekarang jatuh ke tangan Syarifuddin politisi Partai Amanat Nasional (PAN) selanjutnya Komisi C Supriadi Boangmanalu yang semula sebagai wakil ketua roker dengan Hj Mariani. Sementara itu Badan Kehormatan Dewan (BK) masih dipimpin Jamasa Cibro, politisi PKPI bersama Bakhtiar Husein sebagai Wakil Ketua serta H.Mukmin anggota.
Berdasarkan catatan Serambi, pembentukan alat kelengkapan DPRK Subulussalam ini sempat menimbulkan polemik di interen dewan. Hal ini lantaran adanya tarik menarik kepentingan di dua fraksi yang ada di DPRK setempat. Bahkan akibat polemik tersebut, pembentukan Alat Kelengkapan DPRK Subulussalam sempat mengambang hingga berbulan. Ketua DPRK Subulussalam Pianti Mala mendapat sorotan keras dari rekannya di Fraksi Karya Bersama. Hal itu menyusul kebijakan Pimpinan Dewan yang menunda perombakan alat kelengkapan dewan maupun komposisi komisi-komisi. Mereka menilai penundaan tersebut menyalahi aturan.
Kalau itu, ketua DPRK Subulussalam Pianti Mala yang dimintai tanggapannya secara terpisah mengakui adanya penundaan pembentukan alat kelengkapan dewan. Masalahnya, kata Pianti, hingga Rabu (14/3) belum satu fraksi pun mengajukan nama-nama anggota yang diusulkan dalam alat kelengkapan dewan. Padahal sesuai rapat banmus 14 Februari 2012, ketua fraksi segera mengirimkan nama-nama anggota komisi dan badan kehormatan (BK) ke pimpinan dewan paling lambat 12 Maret. (kh)
Alat kelengkapan DPRK Subulussalam terdiri dari empat komisi, masing-masing komisi A yang membidangi Pemerintahan, pertanahan, hukum dan keamanan dipimpin oleh Syarifuddin Padang dari fraksi Karya Bersama dengan dibantu empat rekannya yakni T Maswarli (wakil ketua), Bakhtiar Husein (sekretaris), Jamasa Cibro dan H Mukmin (anggota). Kemudian Komisi B bidang perekonomian diketuai Syarifuddin dan dibantu empat rekannya masing-masing Fajri Munthe (wakil ketua), Netap Ginting (sekretaris) serta Marzuki (anggota.
Selanjutnya Komisi C bidang keuangan, pembangunan, perhubungan dan penertiban diketuai Supriadi Boangmanalu dari fraksi Keadilan Bersama dan dibantu tiga rekannya masing-masing Hj Mariani sebagai Wakil ketua, Dedi Bancin Sekretaris serta Darwinsyah sebagai anggota. Selanjutnya di Komisi B yang membidangi Pendidikan, kesehatan, sosial, pemuda dan olahraga, pemberdayaan perempuan serta keistimewaan Aceh masih mempertahankan Ansari Idrus Sambo sebagai pimpinannya. Di komisi D hanya terjadi perombakan pada wakil ketua yang semula dijabat Elinawati kini beralih kepada Sutan Bagindo termasuk adanya perubahan keanggotaan.
Dari empat komisi tiga di antaranya dipimpin ketua baru yaitu Komisi A, B dan C. seperti Komisi A yang sebelumnya dipimpin Bakhtiar Husein kini beralih kepada Syarifuddin Padang politisi Partai Bintang Reformasi (PBR). Pun demikian dengan Komisi B yang semula dijabat Netap Ginting sekarang jatuh ke tangan Syarifuddin politisi Partai Amanat Nasional (PAN) selanjutnya Komisi C Supriadi Boangmanalu yang semula sebagai wakil ketua roker dengan Hj Mariani. Sementara itu Badan Kehormatan Dewan (BK) masih dipimpin Jamasa Cibro, politisi PKPI bersama Bakhtiar Husein sebagai Wakil Ketua serta H.Mukmin anggota.
Berdasarkan catatan Serambi, pembentukan alat kelengkapan DPRK Subulussalam ini sempat menimbulkan polemik di interen dewan. Hal ini lantaran adanya tarik menarik kepentingan di dua fraksi yang ada di DPRK setempat. Bahkan akibat polemik tersebut, pembentukan Alat Kelengkapan DPRK Subulussalam sempat mengambang hingga berbulan. Ketua DPRK Subulussalam Pianti Mala mendapat sorotan keras dari rekannya di Fraksi Karya Bersama. Hal itu menyusul kebijakan Pimpinan Dewan yang menunda perombakan alat kelengkapan dewan maupun komposisi komisi-komisi. Mereka menilai penundaan tersebut menyalahi aturan.
Kalau itu, ketua DPRK Subulussalam Pianti Mala yang dimintai tanggapannya secara terpisah mengakui adanya penundaan pembentukan alat kelengkapan dewan. Masalahnya, kata Pianti, hingga Rabu (14/3) belum satu fraksi pun mengajukan nama-nama anggota yang diusulkan dalam alat kelengkapan dewan. Padahal sesuai rapat banmus 14 Februari 2012, ketua fraksi segera mengirimkan nama-nama anggota komisi dan badan kehormatan (BK) ke pimpinan dewan paling lambat 12 Maret. (kh)
Editor : bakri
- Sejumlah cukong tanah disinyalir menguasai lahan perkebunan hingga
600 hektar di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam tanpa memiliki Izin
Usaha Perkebunan (IUP) dari pemerintah setempat. Pemko diminta jeli dan
segera mengambil sikap. Demikian disampaikan Syahril Tinambunan, Ketua
LSM Berkah Subulussalam dalam siaran pers yang dikirim kepada Serambi,
Kamis (12/4) kemarin.
Menurut Syahril, penguasaan lahan hingga 600 hektar di Kecamatan Longkib tersebut terungkap saat pihaknya melakukan mediasi terkait sengketa lahan di daerah tersebut. Dari mediasi yang dilakukan unsur Muspika Longkib dihadiri Camat Mawardi, Kapolsek Adriamus, mantan camat Topan Bakti, LSM Berkah, Tompel (Kelompok Tani Madina) dan Ruli Tarigan (pemilik lahan tanpa IUP), Selasa (11/4) lalu, kepemilikan tanah hanya berdasarkan surat izin garap dari masyarakat.
“Sungguh mengejutkan, mengapa ada pihak bisa menguasai lahan seluas itu, padahal tanpa IUP,” kata Syahril minta wali kota dan instansi terkait peka dan segera mengambil sikap demi kepentingan masyarakat banyak.
Syahril mengatakan, penguasaan lahan secara besar-besaran sangat merugikan masyarakat dan terkesan mengabaikan peraturan pemerintah maupun UU yang berlaku di sana. Pemerintah, katanya, kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebab lahan yang dikelola tanpa dilengkapi perizinan yang berlaku. Karenanya, Syahril mengisingatkan pemerintah Kota Subulussalam maupun pihak terkait lainnya turun tangan dan mengambil tindakan tegas. “Tanah yang digarap sudah ratusan hektar tapi tidak ada izin perkebunan ini jelas merugikan daerah,” kata Syahril.
Lebih jauh Syahril mengatakan, terungkapnya kasus penguasaan lahan perkebunan hingga ratusan hektar tersebut harus menjadi perhatian pemerintah setempat maupun instansi terkait lainnya. Sebab, jika sudah menguasai perkebunan hingga ratusan hektar sejatinya persyaratan yang diberlakukan layaknya sebuah perusahaan yaitu memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Syahril mengatakan, penguasaan lahan secara besar-besaran oleh cukong tersebut dilakukan dengan modus membeli dari sejumlah kelompok tani. Selanjutnya, tanah tersebut digarap dengan menggunakan alat berat seperti Excavator.
Bahkan berdasarkan survei ke lapangan, pihaknya menemukan setidaknya sekira 200 hektar tanaman gaharu milik seseorang tanpa IUP di sana. Pihaknya pun berharap, di sana diterapkan IUP sesuai Perwa Bahkan berdasarkan survei ke lapangan, pihaknya menemukan setidaknya sekira 200 hektar tanaman gaharu milik seseorang tanpa IUP di sana. Pihaknya pun berharap, di sana diterapkan IUP sesuai Perwal dan UU yang berlaku. l dan UU yang berlaku.(kh)
Menurut Syahril, penguasaan lahan hingga 600 hektar di Kecamatan Longkib tersebut terungkap saat pihaknya melakukan mediasi terkait sengketa lahan di daerah tersebut. Dari mediasi yang dilakukan unsur Muspika Longkib dihadiri Camat Mawardi, Kapolsek Adriamus, mantan camat Topan Bakti, LSM Berkah, Tompel (Kelompok Tani Madina) dan Ruli Tarigan (pemilik lahan tanpa IUP), Selasa (11/4) lalu, kepemilikan tanah hanya berdasarkan surat izin garap dari masyarakat.
“Sungguh mengejutkan, mengapa ada pihak bisa menguasai lahan seluas itu, padahal tanpa IUP,” kata Syahril minta wali kota dan instansi terkait peka dan segera mengambil sikap demi kepentingan masyarakat banyak.
Syahril mengatakan, penguasaan lahan secara besar-besaran sangat merugikan masyarakat dan terkesan mengabaikan peraturan pemerintah maupun UU yang berlaku di sana. Pemerintah, katanya, kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebab lahan yang dikelola tanpa dilengkapi perizinan yang berlaku. Karenanya, Syahril mengisingatkan pemerintah Kota Subulussalam maupun pihak terkait lainnya turun tangan dan mengambil tindakan tegas. “Tanah yang digarap sudah ratusan hektar tapi tidak ada izin perkebunan ini jelas merugikan daerah,” kata Syahril.
Lebih jauh Syahril mengatakan, terungkapnya kasus penguasaan lahan perkebunan hingga ratusan hektar tersebut harus menjadi perhatian pemerintah setempat maupun instansi terkait lainnya. Sebab, jika sudah menguasai perkebunan hingga ratusan hektar sejatinya persyaratan yang diberlakukan layaknya sebuah perusahaan yaitu memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Syahril mengatakan, penguasaan lahan secara besar-besaran oleh cukong tersebut dilakukan dengan modus membeli dari sejumlah kelompok tani. Selanjutnya, tanah tersebut digarap dengan menggunakan alat berat seperti Excavator.
Bahkan berdasarkan survei ke lapangan, pihaknya menemukan setidaknya sekira 200 hektar tanaman gaharu milik seseorang tanpa IUP di sana. Pihaknya pun berharap, di sana diterapkan IUP sesuai Perwa Bahkan berdasarkan survei ke lapangan, pihaknya menemukan setidaknya sekira 200 hektar tanaman gaharu milik seseorang tanpa IUP di sana. Pihaknya pun berharap, di sana diterapkan IUP sesuai Perwal dan UU yang berlaku. l dan UU yang berlaku.(kh)
Editor : bakri