=========================
DISBUNHUT SURATI KADES SE KOTA SUBULUSSALAM
==========================================
Subulussalam. Onlinenews. Menyikapi instruksi presiden RI No. 4 tahun
2005 tanggal 25 maret 2005 tentang pemberantasan penebangan kayu secara
illegal dalam kawasan hutan, juga instruksi Gubernur Aceh No. 5
/INSTR/1007 tanggal 6 Juni 2007 tentang moratorium logging, dengan
berbagai tujuan sesuai aturan. Dalam hal ini Disbunthut Kota
Subulussalam menyuratiseluruh Kepala Desa (Kades) se Kota Subulussalam
untuk segera mematuhi instruksi Presiden RI dan Gubernur Aceh.
Ada lima poin yang diimbau, agar masyarakat segera menghentikan segala bentuk yang menyalahi aturan, seperti :
1. Membuka hutan baik hutan lindung, hutan produksi, dan konservasi.
2. Membuka lahan pada areal yang topografi berat, dan daerah yang rawan longsor
3. Dalam membuka lahan kebun dilarang keras melakukan pembakaran.
4. Dilarang melakukan penebangan kayu/pohon tanpa izin dari pihak yang berwenang.
1. Membuka hutan baik hutan lindung, hutan produksi, dan konservasi.
2. Membuka lahan pada areal yang topografi berat, dan daerah yang rawan longsor
3. Dalam membuka lahan kebun dilarang keras melakukan pembakaran.
4. Dilarang melakukan penebangan kayu/pohon tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Kesemuanya
himbauan ini adalah dengan tujuan dan salah satunya adalah untuk
melestarikan hutan sesuai aturan dan hal ini perlu dipatuhi oleh
masyarakat. Pemerintah selalu mencanangkan untuk penghijauan hutan dan
pada belakangan ini diinstruksikan penanaman satu milliard pohon dan hal
ini di Kota Subulussalam juga telah ditanggapi serius oleh pemerintah.
Melihat yang terjadi di Kota Subulussalam, persoalan ini perlu
disosialisasikan kepada segenap masyarakat, apa dan bagaimana aturan
yang ada, karena ternyata selama ini hampir semua masyarakat di daerah
ini “awam”, dalam arti bahwa masyarakat tak tahu yang mana hutan lindung
dan yang mana itu hutan produksi. Sehingga masyarakat di daerah ini
perlu pengenalan dan sosialisasi hal ini lah bahasa yang disampaikan
seorang pengamat kepada media ini di Kota Subulussalam. Kesemuanya hal
ini perlu keseriusan, dalam menanggulangi persoalan ini, jikalau memang
hutan perlu dilestarikan ya tentu semua pihak harus mejaga
terlebih-lebih instansi terkait harus tegas melihat apa yang terjadi di
daerah ini selama ini. Ketegasan instansi terkait adalah salah satu
bukti keterkaitan tentang pelestarian hutan, Pamhut juga harus jangan
berpangku tangan, hutan-hutan yang ada di Kota Subulussalam perlu dijaga
seutuhnya agar semua persoalan ini dapat terjawab. (Saran)
Baca Di bawah Sob Korannya
========================
POTENSI DAERAH KOTA SUBULUSSALAM SANGAT CERAH BILA DITANGANI OLEH TENAGA AHLI
=======================================
Catatan J. Saran Kabiro Onlinenews.
Keberadaan daerah Kota Subulussalam yang terletak di pintu gerbang masuk Aceh melalui pantai barat selatan, yang dimekarkan dari Kabupaten induk, yakni Kabupaten Aceh Singkil melalui Undang-undang No. 8 tahun 2007. Kota Subulussalam adalah secara geografis pemerintahan kota yang terbesar di Negeri ini, dengan luas + mencapai 3000Km2 lebih dan memiliki banyak potensi-potensi yang logikanya bisa dikembangkan, seperti daerah pertanian, perkebunan, wisata alam, dan juga memiliki hutan yang didalamnya banyak terkandung pertambangan-pertambangan, seperti biji besi, biji timah, dan juga besar kemungkinan adanya tambang emas.
Kota Subulussalam memang “unik” dari pemerintahan kota yang lain yang ada di Nusantara ini, karena daerah ini memiliki sumber daya alam yang cukup, akan perlu ditangani oleh tangan-tangan trampil, agar semua potensi ini tahap demi tahap dapat ditata sebagaimana yang harapkan, dengan tujuan dalam memberdayakan masyarakat dan mengangkat taraf hidup rakyatnya. Kesemuanya potensi daerah ini perlu perhatian serius juga sangat perlu sumber daya manusia yang handal akan tetapi untuk mencapai hal ini perlu waktu dan pengorbanan dan juga keseriusan kepala daerah, agar semua tujuan untuk menggali potensi ini dapat tercapai maksimal. ”Sehingga sebagaimana yang dicita-citakan putra daerah jangan menjadi penonton di daerahnya sendiri”.
Disatu sisi perlu pembentukan dan penggalangan “kerjasama lintas sektoral, perlu dibangun sejak dini dalam menggapai semua tujuan, karena keterkaitan satu sama lain sangat erat, dalam menuju pembangunan yang hakiki, akan tetapi yang sering terjadi di lapangan dan terlihat saling menonjolkan “ego sektoral” sehingga program yang diciptakan sering terbentur dan terkadang mau jalan ditempat, hal ini adalah fakta.
Salah satu contoh yang etlah terjadi di daerah ini seperti keberadaan “pabrik tapioca” pabrik ini pada tujuannya adalah untuk memproduksi tepung, dan dalam hal ini perlu ada pendukung agar maksimal bisa beroprasi. Pabrik tapioca yang dikelola oleh Disperindagkop dan UKM hal ini sangat perlu dukungan semua pihak, seperti Dinas Pertanian, BKPP (Penyuluh) atau Instansi yang lain saling memberi motvasi, agar bahan baku untuk pengoprasian pabrik ini cukup dan berjalan sesuai harapan, bukan malah saling menyalahkan sehingga kini terlihat pabrik tapioca tersebut terkesan dibangun untuk tidur.
Pemerintah harus jeli dalam menyikapi hal ini agar tujuan pembangunan disegala Sektor dapat berjalan sesuai tufoksinya, baik itu pertanian, persawahan, perkebunan, usaha kecil menengah lainnya dan banyak lagi program Walikota yang perlu keseriusan dari semua pihak terutama dalam pengawasan proyek.
Pengawasan sebuah proyek harus betul-betul permanen, dan benar-benar “tim nya” seseuai latar belakang yang dimiliki. Proyek fisik sering terbentur dikarenakan kurangnya pengawasan dari pihak terkait sehingga sering terjadi proyek mubazir, yang tak dapat difungsikan sesuai tufoksinya. Pihak konsultan perencana dan konsultan pengawas harus sejalan, karena bila sebuah proyek walau berbentuk apapun bila pengawasannya semena-mena tentu ada asumsi-asumsi negative bahwa pihak rekanan dan tim pengawas diduga ada main mata. Melihat hal ini jikalau bisa menghadirkan “audit tekhnologi” dari tim lain sangat lah bagus sekali seperti audi penggunaan anggaran yang selama ini kita tahu selalu dilakukan oleh badan pengawasan keuangan, atau BPK yang setiap tahunnya hadir di setiap daerah.
Walikota Subulussalam M. Sakti Kombih, SH telah banyak menciptakan terobosan (program-program) seperti program swa sembada pangan. Sebenarnya program ini adalah dambaan masyarakat Kota Subulussalam, dan hal ini perlu diciptakan factor pendukung yang matang, seperti pembangunan irigasi yang benar-benar bisa dimanfaatkan oleh Masyarakat, dengan kata lain pembanguna irigasi harus sesuai dengan aeral lahan yang akan diairi, juga dalam hal ini sangat dibutuhkan tenaga tekhnis yang handal, yang benar-benar memahami tekhnis yang dibutuhkan di lapangan. Program ini harus didukung oleh Dinas Terkait seperti Dinas Pertanian, badan penyuluhan , Dinas Pengairan (PU), yang jelas dalam membangun sebuah program, “sangat perlu kerjasama lintas Sektoral. Akan tetapi yang terjadi saat ini program demi program yang dianjurkan Kepala Derah sepertinya tidak didukung Dinas terkait tersebut, sehingga apa yang terjadi? Jawabannya banyak terobosan-terobosan yang masih jalan ditempat.
Walikota Subulussaam perlu jeli melihat semua hal ini, perlu menciptakan kebersamaan semua pihak, karena “kebersamaan adalah kunci keberhasilan”, dan bahasa ini sering diucapkan beliau demi membangun Kota Subulussalam yang dicintai secara kaffah. SARAN
Baca Di bawah Sob Korannya