WALIKOTA MOHON PERPANJANGAN DISPENSASI PENCATATAN KELAHIRAN DI KOTA SUBULUSSALAM
=============================================
Subulussalam. Online News
Berhubungan telah berakhirnya masa “Dispensasi” pelayanan catatan kelahiran wajib dilakukan sesuai undang-undang no. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan peraturan presiden no. 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan pendaftaran penduduk dna pencatatan sipil, sebagaimana surat mendagri no. 472.11/5111/SJ tanggal 28 Desember 2010, prihal tersebut diatas.
Dalam hal tersebut bilamana disimak pasal demi pasal, maka pencatatan kelahiran yang diatas satu tahun dilakukan setelah mendapat penetapan dari “Pengadilan Negri”.
Menyimak semua tentang hal ini, dan mengingat masih banyaknya penduduk yang mengajukan permohonan pencatatan kelahiran yang diatas satu tahun, maka Walikota Subulussalam memohon perpanjangan waktu “dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran dan telah melayangkan surat dengan no. 472.11/036/2012, untuk memohon agar dispensasi, hal tersebut diperpanjang, demi memudahkan kepada masyarakat.
Setelah menyimak persoalan ini apalagi setelah PN Singkil telah membuat penetapan no. 01/Pdt.P/2012/PN Skl, tentang penerbitan Akta kelahiran, beberapa orang anak lewat umur satu tahun, dan telah memerintahkan kantor catatan sipil kota subulussalam untuk mengeluarkan “Akta Kelahiran” kepaa anak tersebut dan membebankan biaya perkara sebesar Rp. 201.000 (Dua ratus seribu rupiah).
Dengan rincian sebagai berikut : pendaftaran Rp. 300.000, panggilan, Rp. 160.000, matrai Rp. 6000, redaksi Rp. 5000, jumlah Rp. 201.000.
Melihat hal ini, MHD Rusdi S. Selian, SE Kabid Pencatatan Sipil Kota Subulussalam mengakui bahwa persoalan ini sangat memberatkan masyarakat, sehingga diharapkan bahwa “Dispensasi pencatatan kelahiran ini disetuji oleh pemerintah pusat.
Penetapan PN Singkil tersebut menjadi sebuah contoh, bahwa terlalu memberatkan biaya, belum lagi biaya transportasi dan biaya lainnya karena mengingat jarak tempuh subulussalam dengan singkil ± 97 Km.
Dalam hal ini, ada beberapa pengamat, sangat mengharapkan agar pemerintah pusat memberi kelonggaran ke Pemko Subulussalam dengan beberapa pertimbangan, yang pertama kota subulussalam baru berusia 3 ½ tahun, dan dengan usia ini belum terkafer semua penduduk mendapatkan Akta kelahiran. Yang kedua masih banyak penduduk yang awam dalam keawamannya tersebut, sehingga dalam urusan pencatatan kelahiran ini terlambat (SARAN)
Berhubungan telah berakhirnya masa “Dispensasi” pelayanan catatan kelahiran wajib dilakukan sesuai undang-undang no. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan peraturan presiden no. 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan pendaftaran penduduk dna pencatatan sipil, sebagaimana surat mendagri no. 472.11/5111/SJ tanggal 28 Desember 2010, prihal tersebut diatas.
Dalam hal tersebut bilamana disimak pasal demi pasal, maka pencatatan kelahiran yang diatas satu tahun dilakukan setelah mendapat penetapan dari “Pengadilan Negri”.
Menyimak semua tentang hal ini, dan mengingat masih banyaknya penduduk yang mengajukan permohonan pencatatan kelahiran yang diatas satu tahun, maka Walikota Subulussalam memohon perpanjangan waktu “dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran dan telah melayangkan surat dengan no. 472.11/036/2012, untuk memohon agar dispensasi, hal tersebut diperpanjang, demi memudahkan kepada masyarakat.
Setelah menyimak persoalan ini apalagi setelah PN Singkil telah membuat penetapan no. 01/Pdt.P/2012/PN Skl, tentang penerbitan Akta kelahiran, beberapa orang anak lewat umur satu tahun, dan telah memerintahkan kantor catatan sipil kota subulussalam untuk mengeluarkan “Akta Kelahiran” kepaa anak tersebut dan membebankan biaya perkara sebesar Rp. 201.000 (Dua ratus seribu rupiah).
Dengan rincian sebagai berikut : pendaftaran Rp. 300.000, panggilan, Rp. 160.000, matrai Rp. 6000, redaksi Rp. 5000, jumlah Rp. 201.000.
Melihat hal ini, MHD Rusdi S. Selian, SE Kabid Pencatatan Sipil Kota Subulussalam mengakui bahwa persoalan ini sangat memberatkan masyarakat, sehingga diharapkan bahwa “Dispensasi pencatatan kelahiran ini disetuji oleh pemerintah pusat.
Penetapan PN Singkil tersebut menjadi sebuah contoh, bahwa terlalu memberatkan biaya, belum lagi biaya transportasi dan biaya lainnya karena mengingat jarak tempuh subulussalam dengan singkil ± 97 Km.
Dalam hal ini, ada beberapa pengamat, sangat mengharapkan agar pemerintah pusat memberi kelonggaran ke Pemko Subulussalam dengan beberapa pertimbangan, yang pertama kota subulussalam baru berusia 3 ½ tahun, dan dengan usia ini belum terkafer semua penduduk mendapatkan Akta kelahiran. Yang kedua masih banyak penduduk yang awam dalam keawamannya tersebut, sehingga dalam urusan pencatatan kelahiran ini terlambat (SARAN)
Baca Korannya di Bawah :
===============================
-RSIA KOTA SUBULUSSALAM- PASIEN BERSALIN KECEWA, DIBOYONG KE SIDIKALANG
==========================================
============================================
HADIRNYA HGU PT. MATRAS DAN PT. INDO SAWIT PRAKASA MENGUNDANG KONTROVERSI
==============================================
Subulussalam. Online News
Disatu sisi kehadiran HGU ke Kota Subulussalam adalah memberi dampak positif, dan salah satu metode untuk membuka dan memberi lapangan kerja bagi putra/putri di daerah ini sehingga akibatnya memberi ksempatan kepada anak daerah dan sekaligus mengurangi pengangguran. Hadirnya para investor ke daerah ini adalah untuk memberi pemasukan yang besar bagi Kota Subulussalam, yang jelas bila hal ini berjalan optimal, dampak positifnya lebih tinggi daripada dampak negatifnya.
Di Kota Subulussalam banyak “potensi” daerah yang bisa dikembangkan karena sumber daya alamnya yang sangat menjanjikan, seperti pertambangan, pertanian, perkebunan dan lain-lain. Akan tetapi hal ini perlu ditangani oleh tenanga ahli, agar semuanya tidak gagal di tengah jalan.
Kota Subulussalam memang unik daerah ini adalah sebuah pemerintah kota yang memiliki lahan dan hutan yang sangat menjanjikan, sehingga daerah ini bisa dijuluki “Kota Agropolitan”, penanganan ini perlu ketelitian agar semuanya bisa memberi dampak yang dapat memberdayakan masyarakat.
Walikota Subulussalam M. Sakti Kombih, SH sering memaparkan tujuan pembangunan daerah ini, beliau bercita-cita ingin meningkatkan ekonomi kerakyatan dari segala sector, dengan mengedepankan pemerintahan yang baik (Good government) dan pemerintahan yang bersih (clean government).
Dari segi pertanian, hal ini terbukti bahwa telah dibuka kebun sawit rakyat seluas ±3000 HA, dengan tujuan peningkatan ekonomi rakyat secara langsung. Disisi lain, seperti UKM, Pemko Subulussalam telah berupaya memberi modal kepada masyarakat. Hal ini juga bertujuan memberdayakan masyarakat, sebagai contoh 2 ½ miliar dana ini telah dibagikan, kendati belum bergulir kepada masyarakat yang ain, semua terobosan ini adalah berkat kepedulian pemimpinnya.
Akan tetapi dari sudut panang yang berbeda, tentang kehadiran investor, HGU, PT. MATRAS yang akan memiliki lahan seluas 3500 HA, begitu juga PT INDO SAWIT PRAKARSA memiliki calon lahan 1450 HA, dari 1700 HA yang dimohon. Kedua areal ini telah di surey oleh Tim Survey dari DISBUNHUT Kota Subulussalam dan menurutnya lahan ini tidak tumpang tindih dan lahan ini bekas garapan rakyat dan seluruh areal berada di luar kawasan hutan, yang berstatus areal penggunaan lain (APL).
Menyikapi hal ini, Wakil ketua DPRK Karlinus dan Ketua Komisi B DPRK IR Netap Ginting, ketika di konfirmasi 27/2-2012 diruang kerjanya, mereka memanang dari sudut kacamata yang berbeda, mereka kontraversi dengan kehadiran HGU tersebut. Menurut Ginting, kebijakan Walikota dalamhal ini telah lari dari bahasa yang sering diucapkan beliau, yang mana Walikota sering mengatakan bahwa “dimasa kepemimpinan saya (wali) tak akan ada HGU yang masuk ke Kota Subulussalam”.
Disatu sisi kehadiran HGU ke Kota Subulussalam adalah memberi dampak positif, dan salah satu metode untuk membuka dan memberi lapangan kerja bagi putra/putri di daerah ini sehingga akibatnya memberi ksempatan kepada anak daerah dan sekaligus mengurangi pengangguran. Hadirnya para investor ke daerah ini adalah untuk memberi pemasukan yang besar bagi Kota Subulussalam, yang jelas bila hal ini berjalan optimal, dampak positifnya lebih tinggi daripada dampak negatifnya.
Di Kota Subulussalam banyak “potensi” daerah yang bisa dikembangkan karena sumber daya alamnya yang sangat menjanjikan, seperti pertambangan, pertanian, perkebunan dan lain-lain. Akan tetapi hal ini perlu ditangani oleh tenanga ahli, agar semuanya tidak gagal di tengah jalan.
Kota Subulussalam memang unik daerah ini adalah sebuah pemerintah kota yang memiliki lahan dan hutan yang sangat menjanjikan, sehingga daerah ini bisa dijuluki “Kota Agropolitan”, penanganan ini perlu ketelitian agar semuanya bisa memberi dampak yang dapat memberdayakan masyarakat.
Walikota Subulussalam M. Sakti Kombih, SH sering memaparkan tujuan pembangunan daerah ini, beliau bercita-cita ingin meningkatkan ekonomi kerakyatan dari segala sector, dengan mengedepankan pemerintahan yang baik (Good government) dan pemerintahan yang bersih (clean government).
Dari segi pertanian, hal ini terbukti bahwa telah dibuka kebun sawit rakyat seluas ±3000 HA, dengan tujuan peningkatan ekonomi rakyat secara langsung. Disisi lain, seperti UKM, Pemko Subulussalam telah berupaya memberi modal kepada masyarakat. Hal ini juga bertujuan memberdayakan masyarakat, sebagai contoh 2 ½ miliar dana ini telah dibagikan, kendati belum bergulir kepada masyarakat yang ain, semua terobosan ini adalah berkat kepedulian pemimpinnya.
Akan tetapi dari sudut panang yang berbeda, tentang kehadiran investor, HGU, PT. MATRAS yang akan memiliki lahan seluas 3500 HA, begitu juga PT INDO SAWIT PRAKARSA memiliki calon lahan 1450 HA, dari 1700 HA yang dimohon. Kedua areal ini telah di surey oleh Tim Survey dari DISBUNHUT Kota Subulussalam dan menurutnya lahan ini tidak tumpang tindih dan lahan ini bekas garapan rakyat dan seluruh areal berada di luar kawasan hutan, yang berstatus areal penggunaan lain (APL).
Menyikapi hal ini, Wakil ketua DPRK Karlinus dan Ketua Komisi B DPRK IR Netap Ginting, ketika di konfirmasi 27/2-2012 diruang kerjanya, mereka memanang dari sudut kacamata yang berbeda, mereka kontraversi dengan kehadiran HGU tersebut. Menurut Ginting, kebijakan Walikota dalamhal ini telah lari dari bahasa yang sering diucapkan beliau, yang mana Walikota sering mengatakan bahwa “dimasa kepemimpinan saya (wali) tak akan ada HGU yang masuk ke Kota Subulussalam”.
Baca Korannya di bawah :
[KORAN]
=========================================
Cuaca Di Kota Subulussalam Saat Ini :
======================================================
Subulussalam |
Hujan Sedang Suhu : 21 - 31 °C Kelembaban : 68 - 98 % Kec. Angin : 25 (km/jam) Arah Angin : Timur Laut |
Suhu : - - - °C Kelembaban : - - - % Kec. Angin : - (km/jam) Arah Angin : - |
Baca Linknya di Bawah :