Home » » Kabar Kota Subulussalam Tanggal 28 Februari 2012. terbaru

Kabar Kota Subulussalam Tanggal 28 Februari 2012. terbaru

Written By Ikatan Pelajar Mahasiswa Sultan Daulat on Tuesday, February 28, 2012 | Tuesday, February 28, 2012

 Waket DPRK: Jangan Keluarkan Izin HGU
=======================================================
SUBULUSSALAM - Wali Kota Subulussalam diminta tidak lagi mengeluarkan izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan manapun karena lahan yang ada saat ini sudah semakin sempit. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPRK Subulussalam, Karlinus didampingi Ketua Komisi B Netap Ginting kepada Serambi, Senin (27/2) kemarin di ruang kerja Komisi B menanggapi permohonan izin lokasi seluas  1.700 hektar oleh PT Indo Sawit Perkasa.

Menurut Karlinus, jika lahan-lahan di Kota Subulussalam terus diberikan kepada pemilik modal maka ke depan masyarakat setempat tidak mendapat tanah lagi. Di sisi lain, kata Karlinus, Pemerintah Kota Subulussalam juga membuat program perkebunan rakyat. Karenanya, Karlinus mengingatkan pemerintah setempat agar melihat jangka panjang jangan sampai masyarakat Subulussalam menjadi penonton di negeri sendiri. Dalam hal ini, Karlinus mengaku pihaknya berinisiatif untuk membuat qanun tentang pertanahan.

“Qanun ini untuk menghindari aksi jual beli tanah Negara, karena siapapun tidak bisa memperjualbelikan tanah Negara kecuali sudah ada sertifikat,” tegas Karlinus.

Senada dengan itu disampaikan Ketua Komisi B Netap Ginting. Menurut Netap, pemberian izin lokasi dan HGU harus dihentikan demi masa depan masyarakat Kota Subulussalam. Menurut Netap, seandainya Pemko Subulussalam ingin menyejahterakan masyarakatnya, bisa saja membuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perkebunan.

“Karena dari pada memberikan kepada investor luar lebih baik daerah yang mengelola lahannya sendiri apalagi, kalau nanti dana otsus ini tidak ada lagi dari mana lagi sumber PAD kalau tidak ada usaha-usaha,” kata Netap.

Menanggapi masalah tersebut, Wali Kota Subulussalam Merah Sakti mengatakan pemberian izin hanya ke perusahaan yang jelas konpensasinya kepada masyarakat dan lahan terkait tidak bermasalah. Sebab, program pemerintah juga untuk mensejahterakan masyarakat melalui perkebunan. Dalam hal ini, Pemko Subulussalam menerapkan agar perusahaan yang masuk ke Subulusalam harus memberikan konpensasi seluas 30 persen untuk masyarakat sekitarnya.”Karena tidak pun kita berikan izin, banyak orang yang menguasai 25-50 hektar, padahal sesuai peratusan menguasai lahan 25 hektar saja harus ada izin,” kata Wali Kota Sakti seraya mengatakan sering mengimbau masyarakat agar tidak menjual belikan tanah untuk kepentingan pribadi.

Terkait penjualan tanah Negara, Walkot Sakti menyatakan kerap menginstruksikan kepada camat agar menjaga wilayahnya masing-masing tidak diganggu orang. Sakti menyontohkan Camat Sultan Daulat yang merekomendasi masyarakat Desa Pasir Belo membuat kerjasama dengan calon pemodal dan jelas porsinya. Dibelakang, kata Sakti, masyarakat Desa Bawan membuka lahan. Padahal, berdasarkan surat camatlah, Wali Kota Subulussalam mengeluarkan surat rekomendasi kepada Disbunhut, BPN untuk melihat apakah lahan tidak berbenturan dengan hutan lindung, hutan produksi, suaka margasatwa dan lain-lain.”Ternyata, surat memang dilayangkan ke pemerintah tapi di Bawan sudah kerja, kenapa tidak dari sebelumnya, dari mana uang mereka membuka lahan, berarti ada cukong di belakang, makanya ini akan dibentuk tim untuk ke lapangan,” kata Sakti seraya menyatakan Camat Sultan Daulat tidak konsisten.

Secara terpisah, Camat Sultan Daulat Baginda Nasution mengaku baru mengetahui adanya pembukaan lahan ratusan hektar di Desa Bawan oleh masyarakat dan telah memerintahkan kades terkait untuk menghentikan. Selain itu, Baginda juga mengaku telah melayangkan surat kepada Disbunhut untuk menetapkan tapal batas guna mengetahui status kawasan tersebut karena antara Desa Pasir Belo dan Bawan saling klaim kawasan. Sayangnya, kata Baginda, meski dilarangm, masyarakat terus saja melakukan pembukaan lahan. Masalah ini sendiri telah dilaporkan kepada asisten I untuk difasilitasi. (kh)

Editor : bakri
Baca Korannya di Bawah
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

Berikan Komentar Anda, Karena Komentar Anda Sangat Kami Harapkan