Sejak Januari 2011 hingga saat ini, setidaknya delapan warga lokal atau adat di Kalimantan Tengah divonis bersalah akibat konflik lahan. Vonis karena kasus dengan perkebunan kelapa sawit itu terjadi di Kabupaten Seruyan, Kotawaringin Timur (Kotim), dan Barito Timur.
Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng, Fandi di Palangkaraya, Kalteng, Selasa (29/11/2011), mengatakan, kasus paling banyak terjadi di Kotim dengan vonis bersalah dijatuhkan kepada empat orang, disusul Seuyan sebanyak tiga orang dan Barito Timur sebanyak satu orang.
Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng, Fandi di Palangkaraya, Kalteng, Selasa (29/11/2011), mengatakan, kasus paling banyak terjadi di Kotim dengan vonis bersalah dijatuhkan kepada empat orang, disusul Seuyan sebanyak tiga orang dan Barito Timur sebanyak satu orang.
Vonis terbaru dijatuhkan kepada Kepala Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, Kotim yakni Purnomo yang dikenakan sanksi delapan bulan penjara. Dalam beberapa kasus, konflik lahan disebabkan tanah milik transmigran yang digarap perusahaan kelapa sawit.
Akan tetapi di lain pihak, tutur Fandi, beberapa perusahaan juga dibiarkan melakukan aktivitas yang diduga me langgar hukum. Perusahaan misalnya menduduki kawasan hutan secara ilegal karena tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
"Perusahaan juga tak punya hak guna usaha namun sudah melakukan aktivitas permanen yang menyebabkan kerugian negara karena pajak atas tanah tak dibayar," ungkapnya.