* Temukan Enam Drum Minyak Tanah
Polisi mengamankan mobil pikap yang membawa 6 drum minyak tanah bersubsidi di sebuah gudang di Desa Sikelang, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Jumat (23/12). SERAMBI/KHALIDIN
Tim yang terdiri dari Kadisperindagkop UKM Darmansyah, bersama Ketua Komisi B DPRK Subulussalam Netap Ginting dan LO Polres Kota Subulussalam Kompol Mirwazi berhasil menemukan enam drum Mitan bersubsidi yang diangkut menggunakan mobil pikap L-300 BK 8607 CL yang baru saja didatangkan dari tempat pendistribusian di Desa Penanggalan, Kota Subulussalam. Gudang tersebut tidak ada papan nama usaha pangkalan sehingga diduga ilegal.
Selain enam drum berisi Mitan, tim juga mendapati mesin Genset, pompa air, dan selang, serta watertank fiber warna putih dengan kapasitas sekitar seribu liter. Saat digerebek, pelaku tampak sedang memindahkan Mitan dari drum yang masih berada di atas mobil dengan menggunakan selang dan pompa air ke watertank fiber. “Minyaknya tumpah, Pak, karena drumnya bocor jadi kami pindahkan dulu,” kata salah seorang pelaku saat ditanyakan tim kenapa Mitan disedot.
Seorang dari tiga pria yakni Aspriadi alias Aspri (30) digiring ke Mapolsek Penanggalan bersama barang bukti mobil pikap L-300 berisi Mitan. Aspri mengaku sebagai pemilik Mitan dan memiliki izin dari pangkalan sebanyak dua drum per sekali masuk. Minyak tersebut dipasarkan menggunakan becak ke lokasi transmigrasi di Bakalbuah, Longkib hingga Singkohor Aceh Singkil.
Saat ditanyai kenapa Mitan diangkut dengan mobil bahkan jumlahnya mencapai enam drum, Aspri berdalih jumlah tersebut merupakan akumulasi dari jatah yang diberikan kepadanya. Aspri membantah akan membawa Mitan tersebut ke Sumatera Utara.
Namun ia tidak bisa menunjukkan bukti kalau dirinya memiliki izin sebagai penyalur mitan dari Disprindagkop dan UKP Kota Subulussalam. Ia mengaku kalau izinnya berasal dari agen minyak tanah Pertamina berinisial UD SM beralamat Jalan Iskandar Muda No 9 Bukit Harapan, Aceh Singkil.(kh)
tim gabungan
* Kadisperindagkop UKM Darmansyah
* Ketua Komisi B DPRK Subulussalam Netap Ginting
* LO Polres Kota Subulussalam Kompol Mirwazi
Tidak Ada Izin
KADISPRINDAGKOP dan UKM Kota Subulussalam, Darmansyah usai penggerebekan kepada Serambi mengatakan, pemilik enam drum mitan bersubsidi tidak memiliki izin apapun baik SITU, HO dan izin lainnya. Adapun surat perjanjian antara agen tersebut bukanlah izin penyalur. Menurut Kadisprindag, izin tersebut seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian. Apalagi, mitan yang ditimbun mencapai enam drum sehingga patut dicurigai.(kh)
Harus Diusut Tuntas
KETUA Komisi B DPRK Subulussalam berharap agar kasus penimbunan minyak tanah bersubsidi tersebut diusut tuntas hingga ke jaringannya sesuai hukum yang berlaku. Sebab, menurut Netap, penimbunan tersebut merupakan sumber masalah kelangkaan minyak tanah yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat Kota Subulussalam.(kh)
Sedang Diproses
KAPOLRES Aceh Singkil AKBP Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Penanggalan Iptu Detis Mayer Silitonga membenarkan telah menerima laporan dugaan penyalahgunaan Mitan bersubsidi.
Saat ini, menurut Kapolsek Iptu Detis, pihaknya sedang memproses kasus tersebut. “Benar kita terima laporannya dan sekarang sednag diproses, pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi. Kasus ini akan kami limpahkan ke Polres Aceh Singkil,” kata Iptu Detis.(kh)
Editor : hasyim