SUBULUSSALAM - Dalam waktu tak bersamaan, Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Penanggalan, Kota Subulussalam menahan dua pria beristri. Pasalnya, kedua pria dimaksud dituduh terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kedua pria itu adalah Hengki Tumsila (32), warga Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, dan Basdim Tinambunan (32), warga Jontor, Kecamatan Penanggalan.
“Ada dua kasus KDRT yang kami tangani dan menunggu P21,” kata Kapolsek Penanggalan, Iptu Detis Mayer Silitonga, kepada Prohaba, Sabtu (25/6) lalu.
Kasus pertama melibatkan pasangan Hengki Tumsila dengan Dahliana Bru Sinaga (28). Menurut Detis, ceritanya berawal pada Sabtu (21/5) lalu. Saat itu, tersangka Hengki dikabarkan baru pulang dari tempat kerja ke rumahnya. Namun, setiba di rumah, Hengki kesal. Sebab, barang-barang bekas milik dia dijual oleh sang anaknya.
Hengki pun marah pada istrinya lantaran tidak melarang sang anak. Entah kenapa, Hengki gelap mata hingga memukul kepala Dahliana. Akibatnya, mata sebelah kanan wanita itu lebam dan kepalanya membengkak.
Tak terima perlakuan kasar sang suami, Dahliana melaporkan kasus itu ke kepolisian setempat. Kini, Hengki harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Penanggalan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Detis, kasus yang melibatkan Hengki akan segera tuntas. Saat ini, pihaknya hanya menunggu jawaban kejaksaan mengenai kelengkapan berkas.
Sementara kasus lainnya antara Basdim Tinambunan (32) dengan Nurjannah Bru Brutu (32), penduduk Jontor. Kasusnya berawal pada Kamis (9/6) lalu sekira pukul 16.00 WIB. Basdim dikabarkan membawa anaknya, Siti Yohanna Tinambunan (13), berjalan-jalan dengan sepeda motor ke Subulussalam.
Beberapa saat kemudian, Nurjannah menelepon. Namun, Basdim tidak mengangkat telepon selulernya. Akhirnya, dia kembali ke rumah bersama anaknya. Nurjannah pun menanyakan alasan Basdim tidak menjawab panggilan telepon. “Si suami kabarnya bilang, ya suka-suka hati saya. Kan, Siti anak saya,” kata kapolsek menirukan keterangan Nurjannah.
Karena penasaran, Nurjannah menanyai pada Siti, ke mana saja mereka pergi saat ke Subulussalam. Si anak yang masih polos langsung mengatakan dia pergi ke rumah istri muda sang ayah, Aminah Bru Solin (30).
Mendengar jawaban itu, Nurjannah kembali menginterogasi suaminya. “Kenapa membawa anak ke rumah istri muda?” tanya Nurjannah pada Basdim. Ternyata, pertanyaan itu menjadi pemantik percekcokan hingga berujung pada perlakuan kasar. Nurjannah mengaku, dia ditendang oleh Basdim hingga paha sebelah kanan susah berjalan. Usai itu, dia melaporkan kejadian yang menimpa dirinya pada polisi.
Kini, kedua pria beristri itu harus meringkuk dalam pengabnya penjara Mapolsek Penangagalan. Menurut Detis, kedua pria itu terancam melanggar Pasal 5 huruf a juncto pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT). Ancamannya, maksimal lima tahun penjara.
Selain dua kasus KDRT, seorang ibu, Nurhayati, juga melaporkan penganiayaan yang yang dilakukan oleh suaminya. Namun, warga Gang Barto, Penanggalan, ini terkait penganiayaan sang suami pada anaknya, Awi Zulfan (11), ke Mapolsek Penanggaalan. “Saya mau kasus ini segera ditindaklanjuti jangan sampai ditutup-tutupi kasusnya,” ujar Nurhayati dengan suara lantang, sesaat setelah menyambangi Mapolsek Penanggalan.(kh)
Kedua pria itu adalah Hengki Tumsila (32), warga Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, dan Basdim Tinambunan (32), warga Jontor, Kecamatan Penanggalan.
“Ada dua kasus KDRT yang kami tangani dan menunggu P21,” kata Kapolsek Penanggalan, Iptu Detis Mayer Silitonga, kepada Prohaba, Sabtu (25/6) lalu.
Kasus pertama melibatkan pasangan Hengki Tumsila dengan Dahliana Bru Sinaga (28). Menurut Detis, ceritanya berawal pada Sabtu (21/5) lalu. Saat itu, tersangka Hengki dikabarkan baru pulang dari tempat kerja ke rumahnya. Namun, setiba di rumah, Hengki kesal. Sebab, barang-barang bekas milik dia dijual oleh sang anaknya.
Hengki pun marah pada istrinya lantaran tidak melarang sang anak. Entah kenapa, Hengki gelap mata hingga memukul kepala Dahliana. Akibatnya, mata sebelah kanan wanita itu lebam dan kepalanya membengkak.
Tak terima perlakuan kasar sang suami, Dahliana melaporkan kasus itu ke kepolisian setempat. Kini, Hengki harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Penanggalan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Detis, kasus yang melibatkan Hengki akan segera tuntas. Saat ini, pihaknya hanya menunggu jawaban kejaksaan mengenai kelengkapan berkas.
Sementara kasus lainnya antara Basdim Tinambunan (32) dengan Nurjannah Bru Brutu (32), penduduk Jontor. Kasusnya berawal pada Kamis (9/6) lalu sekira pukul 16.00 WIB. Basdim dikabarkan membawa anaknya, Siti Yohanna Tinambunan (13), berjalan-jalan dengan sepeda motor ke Subulussalam.
Beberapa saat kemudian, Nurjannah menelepon. Namun, Basdim tidak mengangkat telepon selulernya. Akhirnya, dia kembali ke rumah bersama anaknya. Nurjannah pun menanyakan alasan Basdim tidak menjawab panggilan telepon. “Si suami kabarnya bilang, ya suka-suka hati saya. Kan, Siti anak saya,” kata kapolsek menirukan keterangan Nurjannah.
Karena penasaran, Nurjannah menanyai pada Siti, ke mana saja mereka pergi saat ke Subulussalam. Si anak yang masih polos langsung mengatakan dia pergi ke rumah istri muda sang ayah, Aminah Bru Solin (30).
Mendengar jawaban itu, Nurjannah kembali menginterogasi suaminya. “Kenapa membawa anak ke rumah istri muda?” tanya Nurjannah pada Basdim. Ternyata, pertanyaan itu menjadi pemantik percekcokan hingga berujung pada perlakuan kasar. Nurjannah mengaku, dia ditendang oleh Basdim hingga paha sebelah kanan susah berjalan. Usai itu, dia melaporkan kejadian yang menimpa dirinya pada polisi.
Kini, kedua pria beristri itu harus meringkuk dalam pengabnya penjara Mapolsek Penangagalan. Menurut Detis, kedua pria itu terancam melanggar Pasal 5 huruf a juncto pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT). Ancamannya, maksimal lima tahun penjara.
Selain dua kasus KDRT, seorang ibu, Nurhayati, juga melaporkan penganiayaan yang yang dilakukan oleh suaminya. Namun, warga Gang Barto, Penanggalan, ini terkait penganiayaan sang suami pada anaknya, Awi Zulfan (11), ke Mapolsek Penanggaalan. “Saya mau kasus ini segera ditindaklanjuti jangan sampai ditutup-tutupi kasusnya,” ujar Nurhayati dengan suara lantang, sesaat setelah menyambangi Mapolsek Penanggalan.(kh)