Home » » Universitas Bengkulu Belum Kantongi Legalitas Lahan

Universitas Bengkulu Belum Kantongi Legalitas Lahan

Written By Ikatan Pelajar Mahasiswa Sultan Daulat on Friday, November 14, 2014 | Friday, November 14, 2014

Universitas Bengkulu. (Foto: dokumentasi Unib)
Universitas Bengkulu Belum Kantongi Legalitas Lahan

OkeZone.News-BENGKULU - Universitas Bengkulu sampai saat ini masih belum memiliki legalitas atas lahan tempat berdirinya bangunan universitas negeri tersebut.

"Universitas Bengkulu berdiri pada tiga lokasi, namun sampai saat ini ketiganya masih belum memiliki sertifikat sebagai legalitas lahan milik Unib (singkatan nama universitas)," Kata Wakil Rektor Universitas Bengkulu Prof. Ir. Widodo, M.Sc., Ph.D saat dialog bersama Anggota DPD RI yang berkunjung ke Bengkulu, Kamis (13/11/2014).

Dia mengatakan, Unib bukannya tidak mengupayakan legalitas, untuk mendapatkan sertifikat atas lahan tempat berdirinya universitas tersebut pihaknya sudah lama mengajukan pengurusan sertifikat.

"Kami sudah ajukan, namun sampai sekarang tidak selesai, untuk proses (penerbitan sertifikat) susah sekali," kata dia.

Sementara, menurut dirinya, masyarakat yang bermukim di sekitar Universitas Bengkulu sudah mulai padat, dan pembangunan rumah warga semakin berkembang.

"Masyarakat sekitar sudah mulai 'mepet-mepet', kami tidak bisa berbuat apa-apa untuk itu, karena tidak ada dasar legalitas," katanya.

Bahkan, Kata Widodo, tanah yang diperuntukkan untuk universitas itu yang berlokasi di sekitar taman hutan raya Bengkulu, semakin tergerus. "Awalnya kami memiliki lahan di sana seluas 50 hektare, kalau sekarang mungkin tidak lebih dari tiga hektare lagi sisanya," ucap dia.

Dengan adanya pertemuan bersama Komite I DPD RI yang juga membidangi permasalahan pertanahan dan tata ruang, Widodo mengharapkan ada solusi secepatnya atas legalitas lahan universitas itu, sehingga di kemudian hari tidak terjadi gesekan atau sengketa lahan dengan warga sekitar.

"Kami meminta bantuan semua pihak terkait, termasuk DPD RI untuk mendorong penyelesaian terkait legalitas ini," ujarnya.

Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

Berikan Komentar Anda, Karena Komentar Anda Sangat Kami Harapkan