OkeZone.News-BENGKULU - Universitas Bengkulu sampai saat ini
masih belum memiliki legalitas atas lahan tempat berdirinya bangunan
universitas negeri tersebut.
"Universitas Bengkulu berdiri pada tiga lokasi, namun sampai saat ini
ketiganya masih belum memiliki sertifikat sebagai legalitas lahan milik
Unib (singkatan nama universitas)," Kata Wakil Rektor Universitas
Bengkulu Prof. Ir. Widodo, M.Sc., Ph.D saat dialog bersama Anggota DPD
RI yang berkunjung ke Bengkulu, Kamis (13/11/2014).
Dia mengatakan, Unib bukannya tidak mengupayakan legalitas, untuk
mendapatkan sertifikat atas lahan tempat berdirinya universitas tersebut
pihaknya sudah lama mengajukan pengurusan sertifikat.
"Kami sudah ajukan, namun sampai sekarang tidak selesai, untuk proses (penerbitan sertifikat) susah sekali," kata dia.
Sementara, menurut dirinya, masyarakat yang bermukim di sekitar
Universitas Bengkulu sudah mulai padat, dan pembangunan rumah warga
semakin berkembang.
"Masyarakat sekitar sudah mulai 'mepet-mepet', kami tidak bisa
berbuat apa-apa untuk itu, karena tidak ada dasar legalitas," katanya.
Bahkan, Kata Widodo, tanah yang diperuntukkan untuk universitas itu
yang berlokasi di sekitar taman hutan raya Bengkulu, semakin tergerus.
"Awalnya kami memiliki lahan di sana seluas 50 hektare, kalau sekarang
mungkin tidak lebih dari tiga hektare lagi sisanya," ucap dia.
Dengan adanya pertemuan bersama Komite I DPD RI yang juga membidangi
permasalahan pertanahan dan tata ruang, Widodo mengharapkan ada solusi
secepatnya atas legalitas lahan universitas itu, sehingga di kemudian
hari tidak terjadi gesekan atau sengketa lahan dengan warga sekitar.
"Kami meminta bantuan semua pihak terkait, termasuk DPD RI untuk mendorong penyelesaian terkait legalitas ini," ujarnya.
Note: Situs Asli Web