Home » , » Aceh Tanggal 16 Nopember 2014 "Keuchik Sarankan Cawawalko Punya Ilmu Pembangunan"

Aceh Tanggal 16 Nopember 2014 "Keuchik Sarankan Cawawalko Punya Ilmu Pembangunan"

Written By Ikatan Pelajar Mahasiswa Sultan Daulat on Sunday, November 16, 2014 | Sunday, November 16, 2014

SERAMBI.BANDA ACEH - Sekitar 50 keuchik dan 10 imum mukim di Kota Banda Aceh, melakukan pertemuan dengan anggota DPRK Banda Aceh di Gedung DPRK setempat, Jumat (14/11). Pertemuan itu dalam rangka silaturahmi dan dengar pendapat terkait pemilihan Calon Wakil Wali Kota (Cawawalko) Banda Aceh.


Pertemuan yang berlangsung pukul 09.30 WIB dipimpin Ketua DPRK Arif Fadhilah dan Ketua Pansus Pemilihan Cawawalko Banda Aceh, Heri Julius serta sejumlah anggota DPRK. Arif mengatakan, melalui pertemuan itu diharapkan adanya masukan dari keuchik dan mukim terhadap cawawalko yang akan dipilih mendampingi wai kota Illiza Sa’aduddin Djamal.

Dalam pertemuan itu, beberapa keuchik memberi tanggapan terhadap kriteria cawawalko. Keuchik Gampong Mulia, M Husein misalnya. Ia berharap cawawalko harus memiliki ilmu pembangunan agar program pembangunan seperti yang diterapkan almarhum Mawardy Nurdin sebagai wali kota bisa dilanjutkan. Selain itu, cawawalko harus laki-laki dan orang yang peduli pada penegakan syariat Islam.

Keuchik Lamteumen Timur, Mukhsin mengatakan, pemilihan cawawalko hendaknya tidak melihat latar belakang partai, tapi melihat figurnya. Menurut Mukhsin, cawawalko harus bisa bekerja sama dengan wali kota dalam segala hal. “Banyak kita lihat wali kota dan wakil wali kota tidak serasi, karena masing-masing mereka punya kebijakan sendiri, akibatnya program pembangunan daerah tidak berjalan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu para mukim juga meminta dibuatkan qanun tentang mukim. Imum Mukim Po Teumeuruhom, Ramli Dahlan mengatakan selama ini para imum mukim tidak mengetahui payung hukum yang melindungi kinerja mukim. Hal senada juga disampaikan Imum Mukim Teungku Dianjong, Kecamatan Kutaraja, Mukhtar.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRK Arif Fadhilah mengatakan belum tahu pasti keberadaan peraturan tentang mukim. Namun ia akan menanyakan kembali kepada eksekutif terkait kejelasan payung hukum terhadap mukim. Jika memang belum ada, pihaknya akan meminta eksekutif mengusulkannya.(mz)

Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

Berikan Komentar Anda, Karena Komentar Anda Sangat Kami Harapkan