Sanksi Peringatan Buat Seluruh Komisoner KIP Subulussalam
JAKARTA – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa
peringatan kepada seluruh ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan
(KIP) Kota Subulussalam, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Masing-masing atas nama Ketua KIP Kota
Subulussalam, Syarkawi Nur, dan anggota masing-masing Irwanto Harahap,
Heri Mulyadi, Sumardi Pasaribu dan Alamain.
“Menjatuhkan sanksi berupa peringatan,
memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh
menindaklanjuti putusan ini sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan,” ujar Ketua Majelis sidang Jimly Asshiddiqie, di
Jakarta, Jumat (4/7).
DKPP mengeluarkan keputusan setelah
sebelumnya menerima pengaduan dari Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
Partai Damai Aceh Kota Subulussalam, Sobirin Hutabarat.
Pada pokok pengaduannya, Sobirin menilai
teradu tidak melaksanakan rekomendasi pantia pengawas pemilu (Panwaslu)
Kota Subulussalam tertanggal 21 April 2014 lalu, melalui surat KIP yang
pada intinya teradu melakukan kesepakatan untuk tidak melakukan
pemungutan dan penghitungan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS)
2 dan TPS 3, Desa Subulussalam, daerah pemilihan Subulussalam 1,
Kecamatan Simpang Kiri. Perbuatan tersebut diduga saat berlangsungnya
pemilu legislatif, 9 April 2014 lalu.
Pengadu juga mendalilkan teradu tidak
menanggapi instruksi saks-saksi pada saat perekapan di tingkat KIP.
Kemudian keterangan saksi juga tidak dituangkan di model DA dan
berpindahnya tempat penghitungan suara dari tempat yang sebelumnya telah
ditetapkan, ke tempat yang lain.
“Kepada penyelenggara pemilu yang
diberikan peringatan kita minta untuk tidak mengulangi kesalahan.
Demikian juga yang namanya direhabilitasi, harus bekerja hati-hati.
Sudah ada laporan pengaduan sebelumnya. Jadi jangan menimbulkan
kecurigaan dalam melaksanakan pemilu presiden. Semua penyelenggara harus
bersama-sama menunjukkan kinerja yang profesonal,” ujar Jimly.(gir/jpnn)