
PROHABA/KHALIDIN
Kapolsek
Simpang Kiri AKP R.Manurung didampingi Kasatpol PP Kota Subulussalam
Baginda Nasution menasehati salah seorang perempuan paruh baya pemilik
karoeke agar tidak beroperasi dan menjual minuman keras dalam razia
miras yang digelar, Rabu malam (18/7) lalu di Desa Suka Makmur,
Kecamatan Simpang Kiri.
SUBULUSSALAM - Satuan
Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Sat Pol PP dan WH) Kota
Subulussalam yang dibackup jajaran Polsek Simpang Kiri, Rabu (18/7)
malam, menggelar razia minuman keras di seputaran Kecamatan Simpang
Kiri. Sedikitnya sepuluh warung (lapo) tuak digerebek, dalam razia
dadakan yang dipimpin Baginda Nasution, Kepala Kantor Satpol PP dan
Kapolsek Simpang Kiri, AKP R.Manurung.
Penggerebekan diawali dari sebuah warung di Pelayangan, Desa Buluh Dori, Kecamatan Simpang Kiri arah Kecamatan Longkib. Namun sayang, kegiatan razia diduga telah dibocorkan, sehingga saat digerebek warung dalam keadaan kosong. Kendati demikian, petugas menemukan sejumlah ceret dan cangkir, menyita tong berisi sejumlah tuak.
Petugas melanjutkan penggerebekan ke warung lainnya dan lagi-lagi pemilik warung tidak berada di tempat karena razia sudah bocor duluan. Petugas hanya menemukan ember bekas tuak dalam kondisi kosong. Diduga, tuak-tuak di sana sudah diamankan pemilik warung sebelum petugas tiba di lokasi. Selanjutnya petugas menuju ke sebuah rumah dekat jembatan kecil Desa Buluh Dori sebelah kiri dari Runding menuju Subulussalam. Pada rumah yang dihuni dua perempuan muda itu polisi menemukan delapan botol minuman keras jenis Cointreau botol kecil, baik berisi maupun kosong.
Pemilik rumah, Juita (31), perempuan kelahiran Banda Aceh mengaku membeli miras tersebut seharga Rp 35.000 dan menjual Rp 50.000. Sejumlah tetangga Juita mengklaim di rumah itu juga jadi ajang mesum.
Selain menyita barang bukti, petugas juga membawa Juita ke Mapolsek Simpang Kiri untuk diproses lebih lanjut. Kemudian petugas melanjutkan razia ke beberapa lokasi lainnya, dan sebagian besar memang sudah dibocorkan duluan.
Ka Satpol PP dan WH, Baginda Nasution menegaskan sesuai perintah Wali Kota Subulussalam Merah Sakti, pihaknya akan menertibkan segala jenis penyakit masyarakat (pekat) yang selama ini meresahkan seperti minuman keras, pelacuran dan perjudian.(kh)
Penggerebekan diawali dari sebuah warung di Pelayangan, Desa Buluh Dori, Kecamatan Simpang Kiri arah Kecamatan Longkib. Namun sayang, kegiatan razia diduga telah dibocorkan, sehingga saat digerebek warung dalam keadaan kosong. Kendati demikian, petugas menemukan sejumlah ceret dan cangkir, menyita tong berisi sejumlah tuak.
Petugas melanjutkan penggerebekan ke warung lainnya dan lagi-lagi pemilik warung tidak berada di tempat karena razia sudah bocor duluan. Petugas hanya menemukan ember bekas tuak dalam kondisi kosong. Diduga, tuak-tuak di sana sudah diamankan pemilik warung sebelum petugas tiba di lokasi. Selanjutnya petugas menuju ke sebuah rumah dekat jembatan kecil Desa Buluh Dori sebelah kiri dari Runding menuju Subulussalam. Pada rumah yang dihuni dua perempuan muda itu polisi menemukan delapan botol minuman keras jenis Cointreau botol kecil, baik berisi maupun kosong.
Pemilik rumah, Juita (31), perempuan kelahiran Banda Aceh mengaku membeli miras tersebut seharga Rp 35.000 dan menjual Rp 50.000. Sejumlah tetangga Juita mengklaim di rumah itu juga jadi ajang mesum.
Selain menyita barang bukti, petugas juga membawa Juita ke Mapolsek Simpang Kiri untuk diproses lebih lanjut. Kemudian petugas melanjutkan razia ke beberapa lokasi lainnya, dan sebagian besar memang sudah dibocorkan duluan.
Ka Satpol PP dan WH, Baginda Nasution menegaskan sesuai perintah Wali Kota Subulussalam Merah Sakti, pihaknya akan menertibkan segala jenis penyakit masyarakat (pekat) yang selama ini meresahkan seperti minuman keras, pelacuran dan perjudian.(kh)
Editor : bakri