Home » » Berita Kota Subulussalam Tanggal 3 April 2012. Terbaru

Berita Kota Subulussalam Tanggal 3 April 2012. Terbaru

Written By Ikatan Pelajar Mahasiswa Sultan Daulat on Thursday, April 12, 2012 | Thursday, April 12, 2012

 61 Honorer Subulussalam Lulus Verifikasi
 
SUBULUSSALAM - Sebanyak 61 dari 88 tenaga honorer kategori I di wilayah Pemko Subulussalam  lulus verifikasi dan validasi tim pusat. Kepastian itu diperoleh dari http://www.bkn.go.id/honorer/ yang diumumkan dua hari lalu. Sementara 27 tenaga honorer lainnya dinyatakan tidak lulus verifikasi.

Kepala bagian kepegawaian (Kabagpeg) Setdako Subulussalam, Gembira Bancing yang dikonfirmasi Serambi, Senin (2/4), membenarkan data base honorer kategori I telah dimumumkan melalu website milik BKN. Semula, Gembira sempat curiga keabsahan pengumuman daftar honorer yang lulus verifikasi. Namun setelah dikonfirmasi ke BKN, ternyata pengumuman tersebut resmi.

“Sudah saya tanyakan kepada orang BKN katanya nama-nama yang diumumkan itu memang valid,” kata Gembira.

Kendati telah lulus, Gembira mengaku belum bisa memastikan kapan para honorer terkait dapat diangkat karena masih menunggu Keputusan presiden (Keppres). Sementara 27 tenaga honorer yang gagal masuk verifikasi menurut Gembira akan diupayakan melalui kategori II. Namun, Gembira menyatakan kalau kelulusan tersebut tetap dari pusat.

Saat ditanyai kenapa daftar tenaga honorer tidak diumumkan oleh Pemko Subulussalam, Gembira menyatakan belum bisa mengumumkan daftar tersebut karena hingga kemarin belum menerima data tersebut. Gembira mengaku sudah menanyatakan kepada kepegawaian provinsi dan BKN regional V namun surat tersebut juga belum masuk.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, para honorer yang lulus verifikasi dan diangkat menjadi PNS tersebut akan menerima gaji dari APBN atau APBD. Mereka akan diangkat oleh pejabat yang berwenang, bertugas di instansi pemerintah dengan masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus serta berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.(kh)

Editor : bakri
 
 
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

Berikan Komentar Anda, Karena Komentar Anda Sangat Kami Harapkan