Home » » Dua Pencuri Kelapa Sawit Diringkus Subulussalam

Dua Pencuri Kelapa Sawit Diringkus Subulussalam

Written By Ikatan Pelajar Mahasiswa Sultan Daulat on Saturday, July 02, 2011 | Saturday, July 02, 2011

SUBULUSSALAM - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Penanggalan, Kota Subulussalam, meringkus dua pencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Lae Motong, Kecamatan Penanggalan, Subulussalam. Aksi kedua maling itu selama ini, telah meresahkan pemilik kebun sawit. Kedua pencuri itu yakni Riduna Berutu (35)  dan Jandri Sembiring (32). Keduanya penduduk Lae Motong, Kecamatan Penanggalan, KotoSubulussalam. Sebelumnya, warga kampung itu sering melaporkan keresahan mereka terkait aksi pencurian TBS Kelapa Sawit. Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan menyergap lokasi perkebunan. Namun, sudah tiga kali penyergapan, kedua pencuri itu tidak pernah tertangkap.

Biasanya, warga Lae Motong memanen hasil kebun kelapa sawitnya setiap Jumat. Hasil itu dibawa ke pasar tradisional di Subulussalam, setiap Minggu. Untuk mendahului pemilik kebun, para pencuri ini kerap beraksi pada Minggu malam, bertepatan waktu magrib. Masyarakat yang terus memantau gerak-gerik pencuri itu, melaporkan ke polisi, pada malam sama. Mendapat kabar tersebut, polisi langsung ke  lokasi perkebunan masyarakat dan mendapati Riduna dan Jandri di antara buah kelapa sawit yang baru didodos.

Kala itu, Riduna tengah berusaha menghubungi mobil untuk mengangkut hasil curian. Bersama mereka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya, pisau dodos, dua unit senter, serta 21 tandan buah kelapa sawit. Akibat perbuatan tersebut, kedua maling itu terpaksa meringkuk di sel Mapolsek Penanggalan seraya menunggu proses selanjutnya. “Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana,” tandas  Kapolsek Penanggalan, Iptu Detis Mayer Silitonga, kepada Prohaba, kemarin.(kh)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

Berikan Komentar Anda, Karena Komentar Anda Sangat Kami Harapkan